tvOnenews.com — Di tengah bergulirnya proses perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil, perhatian publik turut tertuju pada nasib anak angkat yang selama ini dibesarkan bersama oleh pasangan tersebut.
Banyak pihak mempertanyakan bagaimana pola pengasuhan anak tersebut setelah keduanya resmi berpisah.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ridwan Kamil Wenda Aluwi memberikan penjelasan terkait kesepakatan hak asuh.
- Instagram/ataliapr
Ia menyebut, dalam proses mediasi telah dicapai kesepakatan bahwa anak angkat keduanya akan diasuh secara bersama oleh Atalia Praratya dan Ridwan Kamil.
“Pada saat mediasi dilakukan ada kesepakatan yang terjadi antara ibu Atalia dan pak Ridwan Kamil mengenai bagaimana ke depannya mengasuh anak-anak. Yang disepakati adalah mengasuh bersama jadi ya mereka membutuhkan kasih sayang dari kedua orang tuanya mulai dari ibu maupun bapak,” ujar Wenda, dikutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi, Kamis (1/1/2025).
Meski demikian, Wenda mengungkapkan bahwa untuk sementara waktu anak tersebut masih bersama Ridwan Kamil.
Menurutnya, kehadiran sang anak sangat dibutuhkan oleh kliennya dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
“Namun saat ini kehadiran Ananda A ini masih sangat dibutuhkan pak Ridwan Kamil, sangat. Jadi ada temannya bermain, temannya untuk solat bareng, ada temannya untuk ngobrol bareng, temannya untuk menggambar. Jadi saat ini Ananda bersama dengan Ridwan Kamil,” jelasnya.
Tak hanya soal hak asuh, Wenda juga menanggapi isu miring yang belakangan menyeret nama anak angkat tersebut.
Ia menepis kabar yang menyebut bocah berusia lima tahun itu merupakan anak dari sosok berinisial AK yang ramai diperbincangkan di media sosial.
- Instagram/ataliapr
“Sebagai advokat kami sudah terbiasa untuk nggak percaya omongan orang tanpa melihat dokumen hukumnya,” kata Wenda.
Ia menjelaskan, dalam proses perceraian yang sedang berjalan, pihaknya telah memeriksa sejumlah dokumen penting, termasuk dokumen yang berkaitan dengan status anak.
Dari hasil penelusuran tersebut, Wenda memastikan isu yang beredar tidak memiliki dasar hukum.




