Yogyakarta, tvOnenews.com - Asap pembakaran sate di kawasan Malioboro Yogyakarta menuai keluhan dari wisatawan.
Hal ini lantaran kepulan asap yang ditimbulkan dinilai mengganggu kenyamanan pengunjung yang tengah menikmati destinasi wisata favorit di kota gudeg ini.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang sate yang nekat berjualan di area terlarang sepanjang kawasan tersebut.
Penertiban berlangsung pada Selasa (30/12/2025), meski sebelumnya petugas telah memberikan imbauan secara persuasif beberapa kali.
"(Yang dikeluhkan) dari pengunjung itu asap. Selain asap, mereka itu menimbulkan gangguan kebersihan juga, karena bungkusnya terus bumbu-bumbunya itu yang buang kan ngawur," kata Yudho Bangun Pamungkas, Kepala Seksi Pengendalian Operasional, Satpol PP Kota Yogyakarta dihubungi, Kamis (1/1/2026).
Yudho menuturkan, para pedagang sate seringkali mengelabui petugas ketika ditertibkan. Mereka biasanya melarikan diri ke sirip-sirip Malioboro guna terhindar dari petugas. Pun, mereka membuang sampah dari jualannya di tempat sembarangan.
"Kita menjumpai bekas-bekasnya, termasuk arengnya ditinggal di tempat mereka berjualan. Jadi memang menimbulkan gangguan kebersihan dan kenyamanan," ucapnya.
Selain pedagang sate, Satpol PP Yogyakarta juga menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) lainnya.
"Total dari ujung Teteg sampai Jalan Senopati, kita menertibkan sebanyak 24 PKL. Dari 24 (PKL) itu, 14 sekian memang sate," sebutnya.
Penertiban dilaksanakan sebagai upaya penegakan Peraturan daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2002 tentang penataan PKL dan Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umun.
Pasca penertiban ini, petugas Satpol PP turut menyita perabotan untuk berjualan yang kemudian diamankan ke mako setempat.
"Kalau kayak sate, kita amankan yang buat manggang. Terus kita bawa ke Mako. Yang lain mungkin payung besarnya untuk berjualan, terus kursi-kursinya kita amankan juga," tutur Yudho.
Namun demikian, petugas mengizinkan pedagang untuk mengambil perabotan tersebut dengan syarat datang langsung ke Kantor Satpol PP Kota Yogyakarta dan membuat surat pernyataan.
"Itu kita evaluasi lagi, mereka masih berjualan lagi enggak. Kalau esih ngeyel (red: masih nekat) mungkin nanti jangka waktunya lebih lama, sehingga mereka tidak berpotensi untuk berjualan lagi gitu," pungkas Yudho. (scp/buz)



