KUHP dan KUHAP Berlaku 2 Januari, Masyarakat Sipil Deklarasikan Darurat Hukum di Indonesia

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Kamis (1/1/2026), mendeklarasikan Indonesia darurat hukum dengan akan diberlakukannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang baru pada Jumat (2/1/2026) esok.

Koalisi yang terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), KontraS, SAFEnet, hingga Amnesty International Indonesia, menyebut, KUHP baru masih melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dan secara langsung mengancam kebebasan sipil. Sementara itu, KUHAP juga memperluas kekuasaan dan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, tanpa pengawasan yudisial yang memadai.

Mereka meyakini ketika undang-undang yang buruk diterapkan di tengah kondisi aparat yang korup, pemerintahan yang inkompeten, dan kepemimpinan yang cenderung otoriter, akan berakibat Indonesia terseret ke jurang kedaruratan hukum. Sistem hukum pidana di Indonesia pun berisiko memicu kekacauan serius dan semakin membahayakan perlindungan hak asasi manusia.

Deklarasi yang digelar secara daring ini turut diikuti mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, hingga sejarawan Ita Fatia Nadia.

Baca JugaKUHP dan KUHAP Berlaku 2 Januari, Ancaman Ganda Kebebasan Berekspresi Warga Sipil

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, YLBHI menemukan penegakkan hukum di Indonesia masih bermasalah. Hal itu ditandai dengan tingginya angka kekerasan oleh aparat terkait dengan penyiksaan, hingga kematian dalam tahanan.

Begitu pula dengan angka kriminalisasi melalui penyidikan dan penuntutan yang berniat buruk atau malicious investigation/malicious prosecution, sehingga berujung pada peradilan sesat.

”Kita tahu bersama bahwa situasi penegakkan hukum kita dalam keadaan yang mengerikan. Laporan-laporan baik dari World Justice Project, kemudian YLBHI dan banyak lembaga lainnya mengatakan bahwa hukum pidana Indonesia itu hukum yang terbelakang, tidak beradab. Angka-angka terkait dengan parsialitas di mana aparat itu tidak independen, tidak memihak dan juga korup itu sangat tinggi. Rankingnya di 92 dari 142 negara,” ungkap Isnur.

Dengan masih bermasalahnya hukum di Indonesia tersebut, seharusnya KUHAP baru dapat memperbaiki akar masalah yang fundamental tersebut. Namun nyatanya tidak. KUHAP baru justru menambah kewenangan polisi tanpa pengawasan ketat.

Dengan perundangan-undangan yang baru itu, polisi bisa melakukan penahanan, menggeledah, menyita, hingga memblokir rekening dan akun media sosial. Hal itu dapat dilakukan tanpa harus izin pengadilan, dan dengan tafsir subjektif yakni alasan 'keadaan mendesak'.

Selain dari sisi substansi, perumusan, pembahasan hingga pengundangan KUHAP Baru juga tak lepas dari persoalan prosedural. Tiga indikator dalam partisipasi publik yang bermakna, yaitu hak untuk didengarkan, untuk dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi telah dilanggar. Proses pembentukan KUHAP Baru juga dilakukan dengan merekayasa partisipasi publik menjadi sekadar formalitas yang bersifat manipulatif (manipulative participation).

Situasi ini kian diperparah oleh masa sosialisasi yang dinilai masih sangat singkat, termasuk juga kesiapan dari aparat penegak hukum. Bahkan, aturan turunan dan peraturan pelaksananya juga belum diterbitkan.

Tanpa ada aturan turunan maka ketentuan peralihan antara KUHAP 1981 dan KUHAP Baru akan menimbulkan kebingungan dalam praktik penegakan hukum. Hal tersebut khususnya pada situasi, batasan, dan dalam konteks apa penegak hukum harus memberlakukan KUHAP Baru dibanding dengan KUHAP 1981.

“Jadi ini situasinya yang ketidakadaan aturan turunan ini memungkinkan aparat menjadi masing-masing (berbeda-beda) tafsirnya. Pelaksanaannya suka-suka polisi, suka-suka jaksa, suka-suka hakim. Maka masyarakat jadi korban. Asalnya kita nggak ditangkap, jadi ditangkap. Asalnya orang nggak dipenjara, jadi penjara. KUHAP dan KUHP adalah satu-satunya instrumen negara buat mencerabut hak-hak kita,” ujar Isnur.

Baca JugaKUHAP Baru dan Potensi Penyalahgunaan

KUHP yang sudah disahkan sejak 2023 lalu juga berpotensi terjadinya kriminalisasi terhadap warga negara. Selain itu juga secara langsung mengancam kebebasan sipil.

Bahkan, selama tiga tahun masa transisi tersebut, pemerintah telah diwajibkan menerbitkan tiga peraturan pemerintah yaitu rancangan peraturan pemerintah (RPP) Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, RPP Pidana dan Tindakan, dan RPP Perubahan Pidana, akan tetapi aturan tersebut belum juga rampung.

”Makanya bagi kami ini adalah situasi yang sangat-sangat darurat. Kekacauan pembuatan undang-undang, kekacauan pembuatan KUHAP berdampak luar biasa pada situasi yang hari ini. Makanya kami mendesak Presiden, anda tidak bisa lari dari tanggung jawab ini,” ujar Isnur.

Baca JugaKUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2 Januari, Kejagung Siapkan Pedoman Teknis Pelaksanaan

Pihaknya mendesak Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda pemberlakuan KUHAP maupun KUHP ini hingga aturan transisinya terbentuk. Pihaknya juga meminta agar partisipasi publik dibuka secara transparan.

”Kekacauan yang terjadi setiap orang yang salah tangkap, setiap orang yang salah tahan, setiap orang yang salah penjara, setiap orang yang salah proses hukum. Dan setiap kesesatan-kesesatan yang terjadi oleh penyidik, penuntut umum, hakim, merupakan tanggung jawab dari pemerintah, presiden, menterinya, DPR nya,” ujar Isnur.

Perlindungan hukum warga hilang

Marzuki Darusman menilai bahwa produk hukum KUHAP ataupun KUHP merefleksikan telah bangkitnya rezim otoritarian. Benteng terakhir yang seharusnya melindungi warga negara terhadap tindakan-tindakan melawan secara hukum, kini telah runtuh dengan diberlakukan undang-undang tersebut.

”Dan karena itu kita pada hari mulai besok menghadapi satu kondisi darurat bahkan mungkin kita memasuki satu fase malapetaka. Sudah tidak ada lagi pertahanan masyarakat secara hukum untuk mencegah kesewenang-wenangan,” kata Marzuki.

Menurut Marzuki, jika pemerintah tidak segera mengeluarkan Perppu menunda pemberlakuan KUHAP ini maka salah satu jalan lainnya yang ditempuh yakni uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Sebab aturan ini telah berlawanan dengan UUD 1945.

”Kalau perlu sekarang kita sudah mulai timbang-timbang untuk mengajukan gugatan undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi, karena aturan ini berlawanan dengan UUD 1945,” katanya.

Sulistyowati Irianto menambahkan, tujuan hukum seharusnya untuk menjaga masyarakat dari kejahatan dan keserakahan. Namun dalam praktiknya saat ini, perangkat hukum justru digunakan sebagai alat politisasi untuk mempertahankan kekuasaan dan merepresi kelompok mayoritas yang tidak memiliki kuasa.

”Jadi sebetulnya kita itu sudah menuju kepada negara kekuasaan. Nah, ini dampaknya kalau persoalan hukumnya seperti ini bisa dampaknya kemana-mana, dampak ekonomi itu sudah jelas. Lalu juga secara sosial,” kata Sulistyowati.

Sejarawan, Ita Fatia Nadia juga menilai dengan disahkannya dan diberlakukannya KUHAP dan KUHP maka telah mengunci sistem pemerintahan yang otoritarian saat ini. Melalui instrumen hukum baru ini, masyarakat sipil tidak lagi memiliki ruang ekspresi dan perlindungan hukumnya telah hilang.

”Kondisi ini merupakan malapetaka besar yang membuat kita sebagai bangsa bergerak mundur ke belakang. Padahal kita sudah berada di era modern, namun hukum yang diterapkan bukan lagi rule of law, melainkan rule by law. Di sini, penguasa menggunakan regulasi dan sistem peradilan bukan untuk menegakkan keadilan, melainkan sebagai instrumen untuk memperkuat kekuasaan, mengontrol serta menyingkirkan oposisi,” ujar Ita.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Nasib Naas, Kades di Lampung Meninggal Dunia Usai Diserang Kawanan Gajah | SAPA MALAM
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Donasi Malam Tahun Baru di Jakarta Capai Rp3,6 Miliar, Begini Kata Pramono
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jadwal MotoGP 2026: Dua Rookie Tampil di 2026
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Gagal Total di 2025, Jude Bellingham Siap Pimpin Real Madrid Bangkit Raih Banyak Gelar Tahun Ini
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Mobil Tabrak Bus TransJakarta di Kawasan Bundaran HI
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.