tvOnenews.com — Proses perceraian mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya semakin mendekati titik akhir.
Perkara yang sempat mengejutkan publik itu kembali bergulir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 31 Desember 2025.
Sidang kali ini dinilai krusial lantaran menjadi penanda masuknya perkara ke tahap pemeriksaan pokok setelah upaya mediasi antara kedua belah pihak dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.
- Instagram/ataliapr
Dalam persidangan tersebut, Atalia Praratya yang akrab disapa Bu Cinta tampak hadir secara langsung.
Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, membenarkan kehadiran Atalia dalam sidang tersebut. Ia menyebut Atalia datang didampingi kuasa hukumnya untuk menjalani agenda penting dalam perkara perceraiannya.
“Ya, hari ini sidang Bu Atalia hadir sendiri dan didampingi kuasanya. Agendanya pemeriksaan pokok perkara,” kata Dede Supriadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Kehadiran langsung Atalia menjadi sorotan tersendiri di tengah dinamika persidangan yang terus berlangsung. Hal itu dinilai sebagai bentuk keseriusan Atalia dalam menghadapi proses hukum yang kini memasuki fase penentuan.
Sementara itu, Ridwan Kamil tidak tampak hadir secara fisik di ruang sidang. Politikus yang juga dikenal sebagai arsitek tersebut memilih untuk diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Absennya Ridwan Kamil dalam persidangan ini pun tak luput dari perhatian publik.
“Pak RK tidak hadir, hanya kuasa hukumnya saja,” ujar Dede singkat.
Lebih lanjut, pihak pengadilan mengungkapkan bahwa proses mediasi yang sebelumnya dijalani oleh kedua belah pihak tidak membuahkan hasil.
Padahal, tahapan tersebut diharapkan dapat membuka peluang perdamaian sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan inti.
“Di mediasi, dari laporan mediator, Pak RK dan Bu Atalia hadir. Tapi hasilnya, mediasi tidak berhasil,” jelas Dede.
- Kolase Instagram/Hotman Paris & Istimewa
Dengan gagalnya mediasi, sidang pun berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Kendati demikian, pihak Pengadilan Agama Bandung menegaskan tidak dapat mengungkap substansi gugatan maupun alasan perceraian yang diajukan.



