Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan realisasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025 diperkirakan melebar dan melampaui target yang ditetapkan sebesar 2,78% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Meski demikian, Purbaya menegaskan defisit APBN tetap terjaga dan tidak melampaui ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Keuangan Negara yang membatasi defisit maksimal sebesar 3% terhadap PDB.
“(Defisit) di atas itu (target APBN 2025), yang jelas kami tidak melanggar Undang-Undang 3%, dan kami komunikasi terus dengan DPR,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Purbaya mengatakan, pelebaran defisit terjadi karena lemahnya penerimaan pajak. Bahkan ia menyebut realisasi setoran pajak mengalami shortfall atau dibawah target APBN 2025 sebesar Rp2.076,9 triliun.
Sementara itu, realisai penerimaan pajak hingga November 2025 baru mencapai Rp1.634,4 triliun atau 78,7 persen dari outlook 2025.
Baca Juga: Purbaya Pede Ekonomi Sentuh 6% di 2026, Begini Strateginya
“Cuman ya tadi income-nya agak sedikit di bawah prediksi kita, sehingga defisitnya lebih lebar dari pikiran semula. Nanti akan kita, detailnya akan kita presentasikan minggu depan, karena angkanya geser terus nih sampai malam nih,” tuturnya.
Purbaya menilai lemahnya penerimaan pajak karena adanya tekanan kondisi ekonomi nasional hingga September 2025. Pelemahan ekonomi tersebut berdampak langsung pada kinerja penerimaan negara.
Dalam menghadapi situasi tersebut, pemerintah memilih menunda sebagian upaya penarikan pajak guna menjaga momentum pemulihan ekonomi. Menurut Purbaya, penarikan pajak secara agresif di tengah ekonomi yang belum pulih justru berpotensi memperburuk kondisi ekonomi.
“Jadi kita lakukan kebanyakan counter cyclical yang secara gak langsung, di mana saya tidak membani ekonomi secara berlebihan sehingga proses recovery yang baru terjadi bisa berjalan terus,” tuturnya.





