Tarif Rp1 Transjakarta, Terminal Blok M Ramai Penumpang

bisnis.com
12 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pergerakan penumpang di Terminal Blok M, Jakarta Selatan terpantau meningkat pada Kamis (1/1/2026) seiring penerapan tarif khusus Rp1 untuk layanan Transjakarta dalam rangka perayaan Tahun Baru 2026.

Kebijakan tersebut merupakan perpanjangan program tarif khusus yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk moda transportasi publik, meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta hingga hari ini. Skema tarif ini dinilai mendorong masyarakat untuk memanfaatkan angkutan umum.

Berdasarkan pantauan Bisnis di Terminal Blok M, kawasan Kebayoran Baru, sekitar pukul 17.00 WIB menunjukkan aktivitas penumpang cukup padat. Salah satu rute yang mencatatkan kepadatan signifikan adalah layanan Blok M–Kota yang menjadi koridor utama Transjakarta.

Selain melayani rute dalam kota, Terminal Blok M juga menjadi titik transit bagi trayek Transjabodetabek yang menghubungkan Jakarta dengan wilayah penyangga. Di antaranya rute P11 Bogor–Blok M yang melayani kebutuhan mobilitas komuter lintas kota.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Konektivitas antardaerah lainnya disokong oleh rute S61 Alam Sutera–Blok M yang menghubungkan kawasan Tangerang, serta rute T31 PIK 2–Blok M yang melayani penumpang dari kawasan Pantai Indah Kapuk 2. 

"Penumpang di rute dalam dan luar kota cukup ramai pada momen Tahun Baru ini, lebih ramai dari biasanya," ujar salah satu petugas Terminal Blok M, Kamis (1/1/2026). 

Baca Juga

  • Warga Rela Menabung untuk Habiskan Libur Tahun Baru di Blok M
  • RI-Jepang Siap Bangun 3 Titik TOD di Blok M, Bekasi & Depok

Keberadaan trayek tersebut memperkuat posisi Terminal Blok M sebagai simpul transportasi penting di Jakarta Selatan.

Meski demikian, penerapan tarif Rp1 untuk Transjakarta tidak mencakup layanan Mikrotrans dan Royaltrans yang tetap dikenakan tarif normal. Adapun pengguna Kartu Layanan Gratis (KLG) sebagaimana diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tetap memperoleh layanan tanpa biaya.

Program tarif khusus ini berlaku sejak 31 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari 2026 pukul 23.59 WIB, dan diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat terhadap penggunaan transportasi publik di Jakarta.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BEI Targetkan 50 Saham Baru dan 2 Juta Investor Tahun Ini
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Atalia Praratya Bersyukur Proses Perceraian dengan Ridwan Kamil Berjalan Lancar dan Sepakati Damai
• 12 menit lalutvonenews.com
thumb
Ngotot Ajukan Kasasi, Nikita Mirzani Pasrah Soal Hasil Vonis Hukuman dari Majelis Hakim
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Imbas Kecelakaan Kapal di Labuan Bajo, Menhub Minta Operator Patuhi Imbauan BMKG
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Pesut Etam vs Juku Eja, Pertarungan Gengsi di Pekan ke-16 Super League
• 2 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.