Kaleidoskop 2025, Koreksi Konstitusional dari MK

kompas.id
14 jam lalu
Cover Berita

Sepanjang 2025, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan sejumlah putusan penting yang mengubah lanskap politik, tata kelola pemerintahan, hingga pelayanan publik.

Putusan-putusan ini memerlukan komitmen kuat dari pemerintah, DPR, hingga otoritas terkait agar perubahan yang diperintahkan benar-benar terwujud dalam kebijakan dan praktik di lapangan. Tanpa langkah tindak lanjut yang konsisten, koreksi konstitusional yang ditegaskan MK berisiko berhenti pada norma, bukan menjadi perbaikan nyata dalam penyelenggaraan negara.

Ambang Batas Pencalonan Presiden

Pada 2 Januari 2025, ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (presidential threshold) di dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan dibatalkan oleh MK. Pasal itu mengatur partai politik atau gabungan parpol harus memenuhi syarat minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dari hasil pemilu legislatif sebelumnya untuk dapat mengusulkan pasangan capres dan cawapres. 

Menurut MK dalam putusannya untuk perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, ketentuan itu tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable. Dengan demikian, semua parpol peserta pemilu (atau gabungan parpol) memiliki hak konstitusional yang sama untuk mengusulkan pasangan capres dan cawapres. 

MK menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan capres/cawapres
  2. pengusulan capres/cawapres oleh parpol/gabungan parpol tidak didasarkan persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional
  3. Dalam mengusung capres/cawapres, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol itu tidak menyebabkan dominasi parpol/gabungan parpol sehingga menyebabkan jumlah paslon terbatas yang mengakibatkan terbatasnya pilihan pemilih
  4. parpol yang tidak mengusulkan pasangan capres/cawapres dikenai sanksi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya
  5. perumusan rekayasa konstitusional itu dilakukan dengan melibatkan partisipasi semua pihak yang punya perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk parpol yang tak punya kursi di DPR.
Baca JugaMK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden
Pendidikan Dasar Gratis untuk Negeri dan Swasta

Pada 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis di sekolah negeri ataupun swasta melalui putusan nomor 3/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Alasannya, frasa ”wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas selama ini menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. 

Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun di jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa.

Selain itu, frasa ”tanpa memungut biaya” dalam norma hukum memang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah/madrasah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.

MK menegaskan bahwa negara harus memastikan anggaran pendidikan dialokasikan secara efektif dan adil. Putusan ini menimbulkan konsekuensi hukum harus dilakukan pergeseran paradigma fokus anggaran pendidikan dasar negeri dan swasta. Dengan demikian, penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD dilakukan dengan memprioritaskan anggaran pendidikan dasar.

Baca JugaMK: Pemerintah Wajib Menyediakan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

 

Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal 2029

Pada 26 Juni 2025, MK mengubah secara fundamental model pemilu serentak 2029. Melalui putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pengujian UU Pemilu dan UU Pilkada, MK memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, serta presiden dan wakil presiden akan digelar terlebih dahulu. Setelah jeda 2 hingga 2,5 tahun, barulah dilangsungkan pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD, gubernur, serta bupati dan wali kota.

Dengan demikian, mulai 2029, pemilihan umum tidak lagi dilaksanakan dengan lima kotak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Model keserentakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemilu berkualitas serta mempertimbangkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih. 

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan, rentang waktu pelaksanaan yang berdekatan membuat masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional. Padahal, masalah pembangunan di setiap daerah harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu ataupun masalah pembangunan nasional yang ditawarkan kandidat. 

MK juga mempertimbangkan kejenuhan yang dialami pemilih. Tak hanya itu, MK juga mempertimbangkan implikasi pada partai politik, terutama dalam hal kemampuan mempersiapkan kader. Parpol mudah terjebak dalam pragmatisme ketimbang keinginan menjaga idealisme dan ideologi. 

Demikian pula dengan penyelenggara pemilu, impitan sejumlah tahapan pemilu dan tahap awal penyelenggaraan pilkada telah mengakibatkan tumpukan beban yang pada akhirnya berpengaruh pada kualitas penyelenggaraan pemilu.

Baca JugaMK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, KPU Sambut Positif
Larangan Rangkap Jabatan untuk Wakil Menteri  

Pada 28 Agustus 2025, MK memutuskan wakil menteri (wamen) tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lain, komisaris, atau direksi BUMN ataupun perusahaan swasta, serta unsur pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD. Pemerintah diberi waktu paling lama dua tahun untuk menindaklanjuti putusan itu. Dengan demikian, larangan rangkap jabatan kini tidak hanya berlaku bagi menteri, tetapi juga wamen.

Dalam pertimbangan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, MK menegaskan larangan itu didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara, wamen harus fokus pada tugas-tugas di kementerian yang memerlukan penanganan khusus. 

Adanya tugas khusus itu pula yang menjadi alasan pengangkatan wamen di kementerian tertentu sehingga dengan sendirinya jabatan wamen tidak diperbolehkan rangkap jabatan. Sebab, untuk menjalankan jabatan komisaris juga diperlukan konsentrasi waktu.

Putusan tersebut juga selaras dengan Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019. Putusan tersebut menyatakan norma Pasal 23 UU No 39/2008 bertentangan dengan prinsip negara hukum. Selain itu, bertentangan pula dengan asas setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sebagai konsekuensi atas larangan itu, pemerintah harus memenuhi fasilitas wamen secara proporsional sesuai dengan jabatannya. Hal ini juga selaras dengan pertimbangan dalam Putusan MK No 80/PUU-XVII/2019.

Baca JugaMK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Pemerintah Siap Tindak Lanjuti
Perempuan di Pimpinan Alat Kelengkapan DPR

Pada 30 Oktober 2025, MK memerintahkan DPR menata ulang seluruh komposisi alat kelengkapan dewan (AKD) agar mencerminkan keterwakilan perempuan yang terdistribusi secara berimbang dan merata di setiap alat kelengkapan. MK menegaskan, prinsip kesetaraan tidak boleh berhenti pada pencalonan anggota legislatif, tetapi harus diterapkan sampai pada struktur kekuasaan di parlemen.

Bahkan, MK juga memerintahkan agar kuota 30 persen perempuan harus diwujudkan dalam kepemimpinan di setiap AKD. Ketiadaan ketentuan tentang kuota perempuan dalam pimpinan AKD selama ini telah menyebabkan implementasi kesetaraan jender sulit terwujud. 

MK menyatakan, sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang berkenaan dengan keanggotaan dan kepemimpinan AKD inkonstitusional bersyarat jika tak dimaknai dengan memuat perimbangan dan pemerataan anggota perempuan di setiap AKD serta kuota 30 persen perempuan di kursi pimpinan AKD. 

Menurut Mahkamah, praktik yang selama ini terjadi adalah anggota DPR perempuan ditempatkan dengan tidak merata di AKD. Mereka lebih sering ditugaskan di komisi yang menangani isu sosial, perlindungan anak, atau pemberdayaan perempuan, sementara bidang-bidang strategis, seperti hukum, ekonomi, energi, dan pertahanan, masih didominasi laki-laki. 

Untuk memperbaiki kondisi tersebut, langkah pertama, menurut MK, DPR perlu menerapkan aturan internal yang tegas agar setiap fraksi menugaskan minimal 30 persen perempuan di setiap alat kelengkapan. Apabila fraksi memiliki lebih dari satu perwakilan di suatu AKD, satu di antaranya haruslah perempuan. 

Langkah kedua, dilakukan rotasi dan distribusi yang adil sehingga anggota perempuan juga berperan dalam komisi-komisi strategis lainnya dan tidak terpusat pada komisi sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan.

MK juga menegaskan, Badan Musyawarah (Bamus) DPR berperan penting dalam mengevaluasi secara berkala komposisi AKD dan memberikan rekomendasi penyesuaian apabila ditemukan ketimpangan jender antarkomisi atau antarfaksi. Adapun isi putusan lengkapnya dapat dibaca dalam perkara Putusan MK Nomor 169/PUU-XXII/2024.

Baca JugaMK Perintahkan Perempuan Ada di Tiap AKD dan Kursi Pimpinan
Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Pada 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa semua anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Sihite yang mempersoalkan Pasal 28 Ayat (3) UU No 2/2002 tentang Kepolisian dalam perkara 114/PUU-XXIII/2025.

Dalam pertimbangannya, MK merujuk kembali pada Tap MPR Nomor VII/MPR/2000, khususnya Pasal 10 yang mengatur tentang keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara. Ayat (3) dalam pasal tersebut mengatur, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Rumusan ayat ini sama persis atau ditegaskan kembali di dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian.

Dalam putusan yang sama, MK juga menyatakan batal frasa ”atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri. Sebab, frasa tersebut sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 Ayat (3) UU yang sama sehingga mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan pada norma yang dimaksud.

Pada saat permohonan uji materi itu, ditengarai setidaknya ada 10 perwira Polri aktif yang menduduki jabatan strategis pada struktur organisasi di luar Polri. Mereka di antaranya Komisaris Jenderal Rudi Heriyanto Adi Nugroho selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisaris Jenderal Panca Putra Simanjuntak di Lemhannas, Komisaris Jenderal Nico Afinta selaku Sekjen Kementerian Hukum, Komjen Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional, serta Komisaris Jenderal Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.

Ada pula Komisaris Jenderal I Ketut Suardana selaku Inspektur Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Komisaris Jenderal Putu Jaya Danu Putra selaku Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan, Komisaris Jenderal Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Komisaris Jenderal Muhammad Iqbal selaku Sekjen Dewan Perwakilan Daerah. 

Baca JugaMK: Polisi Aktif Harus Mundur Saat Duduki Jabatan Sipil

 

Penguasaan Tanah di IKN Tak Lagi 190 Tahun

Pada 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi menegaskan, pemberian hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak dapat dilakukan sekaligus untuk dua siklus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang IKN. Dalam putusannya, MK menyatakan penggunaan hak atas tanah di wilayah IKN harus melalui tahapan evaluasi pada setiap proses pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak. 

Menurut Mahkamah, Pasal 16A Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa hak atas tanah diberikan secara bertahap berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. 

”Dalam hal HAT (hak atas tanah) yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan tersebut.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, ketentuan dalam Pasal 16A Ayat (1) UU IKN yang menyebutkan bahwa hak atas tanah diberikan melalui satu siklus dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua menimbulkan norma yang ambigu dan berpotensi disalahartikan. Frasa ”dua siklus” tersebut menimbulkan kesan seolah-olah hak atas tanah dapat diberikan langsung selama 95 tahun dan diperpanjang lagi selama 95 tahun berikutnya.

Menurut MK, ketentuan jangka waktu hingga 190 tahun apabila diakumulasi dari dua siklus tersebut tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. MK menilai, hal ini berpotensi memperlemah posisi negara dalam menguasai hak atas tanah di wilayah IKN.

MK juga menegaskan, untuk upaya menarik investor, yang perlu dilakukan pemerintah seharusnya adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif dalam berbagai aspek berdasarkan konstitusi, termasuk di antaranya mewujudkan kepastian hukum, menegakkan hukum secara berkeadilan, serta memangkas rantai birokrasi yang berbelit dan ekonomi berbiaya tinggi. Adapun isi putusan tersebut bisa dibaca dalam salinan perkara Putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024.

Baca JugaMK: Penguasaan Tanah di IKN Tak Lagi Bisa Langsung 190 Tahun
Penjaga demokrasi bangsa

Pengajar hukum tata negara di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Allan FG Wardhana, mengatakan, sepanjang sejarahnya, MK telah mengeluarkan banyak putusan yang penting bagi agenda demokrasi dan perlindungan hak konstitusional. Terkait dengan putusan-putusan tersebut, Allan melihatnya dalam dua aspek, yaitu MK telah berperan dalam mewujudkan inklusivitas deliberasi konstitusional dan MK sudah memainkan fungsi penting sebagai penjaga demokrasi atau the guardian of democracy. 

Dalam aspek pertama, menurut Allan, MK telah membuka ruang selebar-lebarnya bagi para mahasiswa dan anak muda untuk melakukan aktivisme yudisial. Apabila mengikuti persidangan MK selama setahun belakangan, ruang sidang MK menjadi tempat inklusif bagi pemohon dari semua kalangan. Bahkan, putusan MK yang menghapus presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden diajukan oleh para mahasiswa dari Yogyakarta. 

Demikian pula menilik perkara yang diajukan ke MK begitu beragam. Perkara apa pun yang berkaitan dengan perlindungan HAM masuk ke MK. ”Ruang persidangan MK menjadi tempat yang ’ramah’ untuk melakukan deliberasi konstitusional. Gugatan presidential threshold dan polisi aktif harus mundur dari jabatan sipil merupakan contoh nyata bahwa aktivisme yudisial yang dilakukan oleh mahasiswa telah berbuah nyata dan MK meresponsnya dengan baik,” kata Allan.

Ia juga melihat ruang persidangan MK menjadi saksi variasi perkara yang tidak melulu soal ketatanegaraan, tetapi juga menyentuh hingga hak-hak seperti pendidikan gratis untuk sekolah swasta dan jaminan kebebasan sipil dalam perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Pada aspek kedua, putusan MK sudah memainkan peran penting sebagai penjaga demokrasi. Hal ini terlihat dalam putusan-putusan yang dihasilkan pada awal tahun 2025, misalnya diskualifikasi calon yang melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah serta putusan-putusan uji materi UU Pemilu.

Dalam perkara uji materi terkait kepemiluan, selain syarat ambang batas pencalonan presiden, Allan juga mencatat putusan MK tentang batasan penggunaan akal imitasi atau artificial intelligence (AI) dalam kampanye serta pemisahan pemilu nasional dan lokal. Putusan-putusan itu memiliki makna penting terhadap konsolidasi demokrasi dan desain sistem pemilu ke depan. 

”MK punya kontribusi besar pada penataan ulang rules of the game, tidak hanya untuk pemilu yang akan datang, tetapi juga dalam proses berjalannya pemilu yang lalu,” ujarnya. 

Ke depan, menurut Allan, sumbangsih MK itu perlu diperkuat melalui peningkatan konsistensi, perluasan partisipasi publik dalam proses beracara. Namun, yang paling penting adalah aktif memantau kepatuhan lembaga adresat dalam mengimplementasikan putusan-putusan MK.



Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hari Pertama 2026, Jumlah Wisatawan Naik 1.000 Persen, Ratusan Ribu Orang Padati Malioboro
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ribuan Buruh Demo di Istana Pekan Depan, Tuntut Revisi Upah Minimum Sektoral
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Nick Jonas Rilis Single Baru Gut Punch, Curhatan Jujur Jadi Ayah dan Suami
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Hunian Danantara dan Pimpin Rapat Koordinasi di Aceh
• 12 jam lalumatamata.com
thumb
Agak Laen: Menyala Pantiku! Resmi Jadi Film Indonesia Terlaris ke-2 Sepanjang Masa, Hari Ini Berpeluang Geser Jumbo
• 7 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.