Pola pengaturan lalu-lintas ganjil-genap kembali berlaku di Jakarta, mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Aturan ini kembali berlaku, usai ditiadakan pada hari libur Natal dan Tahun Baru.
Hal tersebut disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, lewat akun instagram resmi mereka, @tmcpoldametro.
Mereka menyampaikan, peniadaan ganjil genap sudah berlaku pada 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.
"Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3," kata Polda Metro.
Pada pergub tersebut, ganjil genap hanya diliburkan saat Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.





