Liburan Usai, Hari Ini Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta

kumparan.com
12 jam lalu
Cover Berita

Pola pengaturan lalu-lintas ganjil-genap kembali berlaku di Jakarta, mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Aturan ini kembali berlaku, usai ditiadakan pada hari libur Natal dan Tahun Baru.

Hal tersebut disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, lewat akun instagram resmi mereka, @tmcpoldametro.

Mereka menyampaikan, peniadaan ganjil genap sudah berlaku pada 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.

"Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3," kata Polda Metro.

Pada pergub tersebut, ganjil genap hanya diliburkan saat Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gugat Cerai Erin 3 Kali, Andre Taulany Ternyata Ingin Menikah Lagi di 2026
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Polda Papua antisipasi gangguan keamanan pada 2026
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
TMAS Bergerak di Bidang Apa? Ini Deretan Bisnis dan Pemilik Perusahaannya
• 11 menit laluidxchannel.com
thumb
Kementerian PU identifikasi kondisi irigasi Pante Lhong di Aceh
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Wajah Baru Pondok Pesantren Darul Mukhlisin: Sudah Bersih dari Tumpukan Kayu
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.