Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil mengungkap sejumlah pasal kontroversial di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Aturan tersebut sudah disahkan pada 2 Januari 2023, namun waktu sosialisasinya hanya tiga tahun sampai diputuskan berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026.
Pengacara LBH Jakarta Daniel Winarta mengatakan, Kamis kemarin menjadi hari terakhir publik memiliki kebebasan untuk berpendapat. Tak akan ada lagi yang berani mengkritik presiden karena tidak juga menetapkan status bencana nasional dalam peristiwa banjir di Pulau Sumatra. Tak akan ada lagi yang berani mengkritik anggota DPR yang memilih berjoged di saat sebagian besar masyarakat terhimpit kondisi ekonomi.
Selain KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga bakal diberlakukan pada Jumat ini. "Keduanya disinyalir sama-sama dapat berkontribusi dalam memperburuk kebebasan sipil di Indonesia," ujar Daniel yang dikutip dari situs resmi LBH Jakarta.
Ia menambahkan, KUHP mengandung pidana materiil artinya aturan itu mengatur apa yang dilarang dan ancaman pidananya. Misalnya tindakan pembunuhan, pencurian, dan penganiayaan diatur dalam KUHP.
Sementara, dalam pandangan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, aparat hukum mulai hari ini berpotensi menyalahgunakan kewenangannya dalam penanganan tindak pidana. Sebab, aturan turunan dari KUHP dan KUHAP belum diterbitkan hingga kini.
"Perlakuan terhadap para tersangka yang kini ditahan oleh polisi, itu bagaimana? Terus orang-orang yang dianggap sudah melanggar, itu akan diperlakukan gimana?" tanyanya.
Berikut pasal-pasal kontroversial di dalam KUHP yang bisa menjerat siapapun.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5460545/original/051726600_1767257018-000_32WF7MJ.jpg)

