GenPI.co - Politikus senior Akbar Faizal meminta Presiden Prabowo Subianto membebaskan Laras Faizati Khairunnisa yang tengah menjalani proses sidang kasus penghasutan demonstrasi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/12/2025), Laras dituntut satu tahun penjara.
“Yang Terhormat Bapak Presiden @prabowo, mohon kembali menggunakan pedang kekuasaan Anda untuk membebaskan Laras,” katanya dalam akun X, yang dikutip Jumat (2/1).
Dia menilai sangkaan Pasal 161 Ayat (1) KUHP terhadap Laras Faizati Khairunnisa tidak masuk akal.
“Mohon maaf jika Bapak (Prabowo) terus-menerus harus cuci piring oleh praktik penegakan hukum yang semaki rusak ini,” tulis dia.
Akbar Faizal juga menyebut Laras yang merupakan mantan pegawai di Majelis Antar-Parlemen ASEAN itu adalah wajah masa depan Bangsa Indonesia.
“Namun, pasal yang disangkakan kepada Laras adalah panah api yang sangat ampuh membakar masa depan itu,” ucapnya.
Polisi menuduh Laras melakukan provokasi saat demonstrasi. Setelah ditangkap, dia ditahan oleh Polri. Akibat hal tersebut, Laras pun diberhentikan dari pekerjaannya.
Komisi Percepatan Reformasi Polri sebelumnya juga mendesak supaya Polri membebaskan Laras. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:



