JAKARTA, KOMPAS.TV - Para pengendara mobil di Ibu Kota diminta kembali mencermati pelat nomor kendaraannya sebelum melintas di jalur protokol pada hari ini, Jumat (2/1/2026).
Setelah sempat ditiadakan selama libur tahun baru, sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap (gage) kembali berlaku.
Pengaktifan kembali aturan ini mengikuti berakhirnya masa dispensasi libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026.
Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, sistem gage memang tidak diberlakukan pada hari libur nasional, yang sebelumnya jatuh pada 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.
Baca Juga: Bibit Siklon 90S Menguat, BMKG Peringatkan Potensi Hujan Sangat Lebat di 13 Provinsi Jumat 2 Januari
Sistem pembatasan ini tetap beroperasi dalam dua sif waktu, yakni pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, serta sore hingga malam hari pada pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Sebanyak 25 ruas jalan utama akan dijaga oleh petugas di lapangan.
Beberapa jalur utama yang kembali menerapkan aturan ini meliputi koridor Sudirman-Thamrin, Jalan Gatot Subroto, hingga area sekitar Jalan Jenderal S. Parman.
Pihak berwenang mengimbau warga untuk terus memantau pembaruan kondisi lalu lintas melalui kanal media sosial resmi guna menghindari potensi kepadatan atau salah jalur.
Berikut daftar 25 ruas jalan terdampak sebagaimana dikutip dari rilis Jakarta Smart City:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M. H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1–Simpang Jalan T. B. Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya–Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M. T. Haryono
- Jalan H. R. Rasuna Said
- Jalan D. I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya–Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi barat dan timur (Simpang Jalan Paseban Raya–Simpang Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- ganjil genap Jakarta
- aturan lalu lintas
- Dishub DKI Jakarta
- info lalin
- jalan protokol Jakarta
- libur tahun baru 2026




