Sekjen PKS M Kholid menekankan pihaknya belum mengambil sikap menerima atau menolak wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) dipilih langsung oleh DPRD. Ia menyatakan UUD 1945 tidak pernah melarang cara memilih terkait pilkada.
"Secara yuridis atau aturan hukum, pemilihan kepala daerah secara langsung maupun tidak langsung oleh DPRD, keduanya sama-sama konstitusional, dibolehkan oleh UUD NKRI 1945 dan sama-sama demokratis," kata Kholid saat dihubungi, Jumat (2/1/2026).
Kholid menilai perlu kajian lebih lanjut terkait wacana tersebut. Menurutnya, penting untuk mempertimbangkan maslahat yang lebih besar bagi rakyat Indonesia.
"Tinggal nanti dikaji dan dievaluasi secara menyeluruh dan mendalam, mana yang paling maslahat (mendatangkan kebaikan) lebih besar bagi masa depan demokrasi dan penyelenggaraan kehidupan bernegara dan berbangsa," ucapnya.
Ia juga menyebut PKS akan mendengar masukan dari publik hingga para tokoh bangsa terkait pilkada dipilih langsung oleh DPRD. Dia kembali menegaskan UUD 1945 hanya mengatur terkait pilpres.
"Kami sendiri masih ingin mendengar banyak masukan dari publik. Baik dari kampus, ormas, NGO, tokoh-tokoh bangsa, pimpinan partai politik dan tentunya pandangan masyarakat secara umum," ujar dia.
"Yang tidak boleh adalah pemilihan presiden wakil presiden. UUD NKRI 1945 amanatnya bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden wajib dilakukan secara langsung oleh masyarakat, one man one vote," lanjutnya.
(maa/imk)




