JAKARTA, KOMPAS.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026).
Sejak ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, KUHP versi termutakhir itu terus dikritik, karena dinilai memiliki pasal-pasal yang berbahaya bagi demokrasi dan penegakan hukum.
Begitu juga KUHAP, undang-undang yang kini menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025 ini juga dikritik.
Baca juga: Marzuki Darusman Kritik KUHAP Baru: Kesewenang-wenangan Berbaju Hukum
Berikut adalah ulasan dari koalisi masyarakat sipil dan pakar hukum mengenai KUHP dan KUHAP terbaru:
Soal demonstrasiSalah satu pasal yang menjadi sorotan dalam konferensi pers koalisi masyarakat sipil yang digelar, Kamis (1/1/2026) adalah pasal terkait kebebasan berpendapat di muka umum.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=hukum, YLBHI, Koalisi Masyarakat Sipil, KUHP baru, wrapup, kuhap baru&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wMi8wNjQyMzY5MS9rb2FsaXNpLXNpcGlsLXNvcm90aS1rdWhwLWRhbi1rdWhhcC1iYXJ1LXNvYWwtZGVtby1oaW5nZ2EtcGVuZ2FkaWxhbi1oYW0=&q=Koalisi Sipil Soroti KUHP dan KUHAP Baru: Soal Demo hingga Pengadilan HAM§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengatakan ada ancaman hukum untuk demonstran yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan kepada aparat.
"Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP (yang baru), justru di (pasal) 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (menggelar aksi) bisa dikena pidana," kata Isnur.
Baca juga: KUHAP-KUHP Baru Berlaku, Usman Hamid: Yang Kritik Pemerintah Gampang Dikriminalisasi
Isnur mengatakan, pasal ini jelas memuat norma baru dan akan mempidanakan orang yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum, tanpa pemberitahuan atau izin aparat.
Sebab itu, Isnur meyakini pemberlakuan KUHP yang baru ini akan menyeret publik pada situasi demokrasi yang rumit.
Pasal makarSelain itu, Isnur juga menyoroti pasal pidana makar. Dalam KUHP lama pasal 106 menegaskan ancaman pidana makar dengan penjara seumur hidup.
Sedangkan dalam KUHP baru, setiap orang yang makar diancam pidana mati.
Baca juga: Kritik KUHAP Baru, Guru Besar UI: Kita Masih Negara Hukum Atau Tidak?
Mengganggu hewanSorotan lainnya adalah ancaman pidana untuk orang yang mengganggu hewan sehingga membahayakan orang lain.
KUHP lawas dulunya memberikan ancaman pidana selama enam hari terkait kejahatan mengusik hewan yang bisa membahayakan orang lain. Hal ini terdapat dalam pasal 490 KUHP yang lama
Sedangkan KUHP baru ancaman pidananya paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II yang terdapat dalam Pasal 336.
Baca juga: Prabowo Sudah Teken KUHAP Baru Menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025
Hal ini tertuang dalam Pasal 622 huruf m KUHP baru. Pasal ini dengan tegas menghilangkan dan menyatakan tidak berlaku pasal 8, pasal 9, dan pasal 36 sampai dengan pasal 40 UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442650/original/014883100_1765550561-20251212BL_Timnas_Indonesia_U-22_Vs_Myanmar_SEA_Games_2025-56.jpg)