KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku Hari Ini

kumparan.com
12 jam lalu
Cover Berita

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, mulai berlaku pada hari ini, 2 Januari 2026. Kedua UU itu resmi berlaku usai disahkan oleh DPR dari hasil pembahasan bersama pemerintah.

Pada saat pengesahan KUHAP dalam rapat paripurna ke-8, Selasa (18/11/2025) lalu, disebutkan KUHAP akan berlaku sepaket dengan KUHP yang telah terlebih dahulu disahkan pada 2023.

Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan pembahasan undang-undang ini tidak tergesa-gesa. Bahkan, dia menyebut, DPR turut menyerap aspirasi masyarakat.

"KUHAP ini dalam penyusunan kuat ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk memenuhi apa yang disebut meaningful participation atau partisipasi yang bermakna,” ujar Habiburokhman saat itu.

Ia mengatakan, RUU KUHAP akan berlaku mulai 2 Januari 2026. "KUHAP baru ini, walaupun baru kita sahkan hari ini, sudah langsung bisa diterapkan dan digunakan oleh aparat penegak hukum 2 Januari karena pengaturannya kita bikin demikian," lanjut Habiburokhman.

6 Peraturan Pelaksana KUHP dan KUHAP

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP ini akan diikuti dengan dibuatnya enam peraturan pelaksana.

"Kami pemerintah telah menyiapkan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP," kata Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej, di Bareskrim Polri pada Selasa (16/12/2025).

Eddy belum mendetailkan peraturan pelaksana itu. Namun, dia pernah menyinggung beberapa di antaranya yakni mengatur tentang Mekanisme Keadilan Restoratif dan Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi yang sudah diharmonisasi.

Dia menegaskan peraturan pelaksana tentang pelaksanaan KUHP dan KUHAP dapat dirampungkan dan dilaksanakan sebelum 2 Januari, sehingga tak ada lagi keraguan para aparat penegak hukum dalam melaksanakan KUHP dan KUHAP.

"Sehingga tidak ada lagi keraguan bahwa aparat penegak hukum tidak siap. Tetapi sekali lagi saya tegaskan bahwa aparat penegak hukum kami siap menyongsong KUHP dan KUHAP yang baru," kata dia saat itu.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Tangani Bencana dan Tetap Terbuka pada Bantuan Publik
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Waspada Gelombang Setinggi 2,5 Meter, BMKG Imbau Nelayan Jatim Tidak Melaut Sementara Waktu
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Menata Hilirisasi Karet untuk Keberlanjutan Petani Karet Rakyat
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
BMKG Beri Peringatan Hujan Lebat-Angin Kencang di Sumbar, Sumut-Aceh
• 23 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Ditahan Brentford 0-0, Tottenham Gagal Menembus 10 Besar Klasemen Liga Inggris
• 11 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.