Jakarta, tvOnenews.com - Penerapan sistem ganjil genap Jakarta pada awal 2026 kembali menjadi sorotan. Kepolisian memastikan pengawasan dilakukan secara ketat, terutama di ruas-ruas jalan protokol dan akses menuju pusat aktivitas masyarakat. Warga, termasuk wisatawan yang hendak berlibur di Ibu Kota, diminta lebih cermat karena sejumlah lokasi rekreasi berada di kawasan ganjil genap.
Meski sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjalankan kebijakan Work From Anywhere (WFA), kebijakan pembatasan kendaraan tetap diberlakukan demi menjaga kelancaran lalu lintas. Pada Jumat (2/1/2026), kendaraan dengan pelat nomor genap mendapat giliran melintas di ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap, sementara kendaraan bernomor ganjil harus menunggu hingga jam pembatasan berakhir.Perlu dipahami, ganjil genap Jakarta tidak berlaku selama 24 jam penuh. Pembatasan hanya diberlakukan pada jam-jam sibuk, sehingga masyarakat masih memiliki ruang waktu untuk bepergian menggunakan kendaraan pribadi.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta-
Pagi: pukul 06.00–10.00 WIB
-
Sore: pukul 16.00–21.00 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menyiapkan sejumlah jalur alternatif. Namun, pengguna jalan diimbau menyesuaikan waktu perjalanan karena rute alternatif cenderung memutar dan berpotensi menambah waktu tempuh.
Kendaraan yang Bebas Ganjil GenapTidak semua kendaraan terkena pembatasan. Pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan tertentu demi mendukung layanan publik dan kebijakan ramah lingkungan. Berikut daftar kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap Jakarta:
-
Mobil listrik
-
Kendaraan TNI dan Polri
-
Ambulans
-
Mobil pemadam kebakaran
-
Kendaraan tenaga kesehatan, termasuk dokter
-
Angkutan umum dan taksi
Sebagai alternatif, masyarakat juga didorong memanfaatkan transportasi publik. Layanan TransJakarta, MRT Jakarta, LRT, hingga KRL Commuter Line disiapkan untuk menunjang mobilitas warga selama pemberlakuan ganjil genap.
Pengawasan Ketat dan SanksiUntuk memastikan aturan berjalan efektif, kepolisian tidak hanya menempatkan personel di lapangan, tetapi juga mengandalkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile. Setiap pelanggaran akan langsung terekam sistem.
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap terancam sanksi denda maksimal Rp500.000. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F01%2Fbf5d26eb2074db43e70a05e01149898c-FAK_6771.jpg)



