Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi diberlakukan mulai hari ini, 2 Januari 2026. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar baru sistem hukum pidana nasional setelah disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR.
Pengesahan KUHAP berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat itu, DPR menegaskan bahwa KUHAP akan diterapkan bersamaan dengan KUHP yang sudah lebih dahulu disahkan pada 2023.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menepis anggapan bahwa proses perumusan kedua aturan berlangsung terburu-buru. Ia menegaskan bahwa DPR memberikan ruang yang luas bagi publik untuk memberikan masukan.
“Kami berusaha memastikan penyusunan KUHAP ini memenuhi prinsip meaningful participation. Aspirasi masyarakat benar-benar kami dengarkan,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Ia juga menekankan bahwa aturan tersebut langsung berlaku mulai 2 Januari.
“KUHAP baru ini bisa langsung digunakan aparat penegak hukum karena seluruh pengaturannya sudah kami siapkan,” tambahnya.
Pemerintah memastikan pemberlakuan kedua undang-undang itu didukung dengan enam peraturan pelaksana. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan tiga aturan turunan disiapkan untuk KUHP dan tiga lainnya untuk KUHAP.
Eddy belum merinci seluruh isi aturan tersebut, namun menyebut beberapa di antaranya mengatur mekanisme keadilan restoratif serta sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.
“Seluruh peraturan pelaksana kami targetkan rampung sebelum 2 Januari, sehingga tidak ada keraguan bagi aparat dalam menerapkan KUHP dan KUHAP,” kata Eddy.
Ia menegaskan kesiapan penuh pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Saya tegaskan, aparat penegak hukum siap menyongsong pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru,” tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5461016/original/066194800_1767332549-anak_ditinggal_ayah_di_pasar_kebayoran_lama.jpg)


