KUHP Baru Resmi Berlaku, Berhubungan Seks di Luar Nikah Bisa Dipidana

fajar.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional resmi diberlakukan mulai Jumat, 2 Januari 2026.

Penerapan aturan baru ini menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah berlaku selama puluhan tahun di Indonesia.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa KUHP nasional disusun sebagai upaya membangun sistem hukum pidana yang sesuai dengan nilai, norma, dan budaya bangsa Indonesia.

Undang-undang setebal 345 halaman tersebut disahkan pada 2022 dan baru efektif setelah melewati masa transisi selama tiga tahun.

Meski demikian, Supratman mengakui sejumlah pasal dalam KUHP baru berpotensi menimbulkan penafsiran yang luas di tengah masyarakat.

Karena itu, ia menekankan pentingnya peran publik dalam mengawasi pelaksanaannya.

“Risiko penyalahgunaan selalu ada. Karena itu kontrol masyarakat menjadi penting,” kata dia, Rabu kemarin.

Salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah ketentuan pidana terhadap hubungan seksual di luar pernikahan.

Dalam KUHP baru, perbuatan tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

Namun demikian, Supratman menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat delik aduan.

Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan, yakni pasangan sah, orang tua, atau anak.

Selain itu, KUHP nasional juga mengatur sejumlah ketentuan lain, seperti pidana terhadap penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara dengan ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara.

Penyebaran paham komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila juga diatur secara tegas, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, definisi “menyerang kehormatan atau martabat” dalam KUHP baru mencakup perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik.

Ketentuan ini dinilai sejumlah pakar hukum memiliki ruang tafsir yang cukup luas.

Supratman menyampaikan bahwa aparat penegak hukum telah mendapatkan sosialisasi terkait penerapan KUHP baru.

Ia juga menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP ini berjalan bersamaan dengan KUHAP yang mulai berlaku di tanggal yang sama.

Menurutnya, mekanisme pengawasan telah disiapkan untuk memastikan pelaksanaan hukum tetap berjalan profesional dan tidak disalahgunakan.

KUHP nasional ini juga dirancang dengan pendekatan keadilan restoratif, sebagai bagian dari upaya membangun sistem hukum pidana yang lebih humanis dan berbeda dari sistem hukum negara lain.

(Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sekitar Monas Jadi Parkiran Liar, Pengendara Dipatok Tarif Rp 25.000
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Jakpro Pastikan Tak Ada Calo dan Tambahan Kuota Pengunjung Planetarium
• 13 jam laluidntimes.com
thumb
Test Drive VinFast VF 3: Ringkas Sat-Set
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Tampang Dua Preman yang Palak dan Keroyok Pedagang Kukusan di BKT
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
113 Ribu Pengunjung Padati Ragunan di Libur Tahun Baru 2026
• 17 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.