Bisnis.com, JAKARTA — PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) melaporkan penghentian sementara kegiatan operasi pertambangan nikel emiten BUMN itu, mengingat belum disetujuinya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 milik perseroan.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen INCO menyebutkan bahwa penghentikan sementara kegiatan operasi pertambangan itu terjadi di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) perseroan.
“Perseroan [INCO] secara hukum belum diperkenankan untuk melakukan kegiatan operasional pertambangan pada saat ini,” ujar Anggun Kara Nataya, Sekretaris Perusahaan Vale Indonesia dalam laporannya, Jumat (2/1/2026).
Adapun, langkah penghentian sementara kegiatan tambang bijih nikel INCO dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kendati demikian, Anggun menyebut bahwa perseroan meyakini keterlambatan persetujuan RKAB 2026 tersebut tidak akan mengganggu keberlanjutan operasional secara keseluruhan, serta tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap kondisi keuangan saat ini.
Namun, perseroan berharap agar persetujuan RKAB 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat dan perseroan tetap berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan usaha, keselamatan kerja, dan stabilitas operasional. “Kami berharap persetujuan RKAB Tahun 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat,” tuturnya.
Sejalan dengan itu, INCO tetap berkomitmen menjaga stabilitas usaha, mematuhi hukum, serta memberikan nilai tambah berkesinambungan bagi pemegang saham, sejalan dengan tujuan perseroan untuk mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
Untuk diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dilakukan melalui aplikasi MinerbaOne mulai 1 Oktober 2025.
Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, modul RKAB di MinerbaOne akan diluncurkan setelah peraturan menteri terkait kebijakan tersebut resmi keluar.
Adapun, saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi kepada para pemegang izin usaha pertambangan minerba.
“Harapan kami pada tanggal 1 Oktober MinerbaOne ini sudah betul-betul bisa digunakan oleh pelaku usaha dan juga kami di sini untuk submit RKAB tahun 2026,” kata Tri dalam Sosialisasi Implementasi Aplikasi MinerbaOne yang disiarkan secara daring, dikutip Kamis (25/9/2025).
Dia menuturkan, sosialisasi saat ini difokuskan pada pembuatan akun, pengisian feasibility study (FS), dan amdal. Hal ini dilakukan agar saat modul RKAB resmi aktif, prosesnya dapat berjalan lancar.
Di samping itu, perusahaan yang sudah mendapatkan persetujuan RKAB, tetap wajib mengajukan kembali RKAB tahun 2026 melalui MinerbaOne.
Menurut Tri, kehadiran MinerbaOne dapat menjadi salah satu tahapan awal menuju transformasi digital perizinan, terutama di sektor minerba.



