JAKARTA, KOMPAS.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi terbaru yang berlaku mulai hari ini mengatur bahwa demonstran yang melanggar aturan bisa dipenjara satu semester.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengatakan ada ancaman hukum untuk demonstran yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan kepada aparat.
"Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP (yang baru), justru di (pasal) 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (menggelar aksi) bisa kena pidana," kata Isnur dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil yang digelar secara virtual, Kamis (1/1/2026).
Baca juga: Koalisi Sipil Soroti KUHP dan KUHAP Baru: Soal Demo hingga Pengadilan HAM
Isnur meyakini pemberlakuan KUHP yang baru ini akan menyeret publik pada situasi demokrasi yang rumit.
Bunyi pasalDalam UU Nomor 1 Tahun 2023 alias KUHAP versi termutakhir, aturan soal unjuk rasa ada pada Bagian Keempat berjudul “Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum” dalam Paragraf 1 berjudul “Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi”.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=hukum, unjuk rasa, demonstrasi, KUHP, Koalisi Masyarakat Sipil, KUHP baru&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wMi8wOTQ0MTEyMS9rdWhwLXRlcmJhcnUtYmVybGFrdS1kZW1vLXRhbnBhLWl6aW4tZGFuLXJ1c3VoLWJpc2EtZGlidWktMS1zZW1lc3Rlcg==&q=KUHP Terbaru Berlaku, Demo Tanpa Izin dan Rusuh Bisa Dibui 1 Semester§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Berikut bunyi pasal 256 yang spesifik mengatur soal sanksi bagi demonstran pelanggar aturan:
Pasal 256
Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang
mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II.
Denda kategori II sebagaimana diatur dalam Pasal 79 adalah denda Rp 10 juta.
Baca juga: KUHAP dan KUHP Versi Terbaru Berlaku Perdana Hari Ini!
Bagaimana aturan sebelumnya?Sebelum KUHP terbaru mengatur soal demonstrasi, ada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pada Pasal 10 UU itu diatur bahwa demo wajib diberitahukan secara tertulis kepada polisi, selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai.
Apabila demo digelar tanpa pemberitahuan, maka aparat memberi sanksi dalam bentuk pembubaran unjuk rasa tersebut.
UU itu juga mengatur sanksi untuk pihak yang menghalangi penyampaian pendapat di muka umum berupa pidana penjara setahun, sebagaimana tercantum di Pasal 18.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



