Grid.ID - Nikita Mirzani hingga saat ini masih mendekam di dalam penjara usai ajukan kasasi. Kondisi sang aktris terungkap, ia menyinggung soal rasa bersalah ke anak.
Kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dihadapi Nikita Mirzani membuatnya saat ini masih mendekam di dala penjara. Ia diketahui masih menunggu hasil putusan kasasi setelah hukumannya diperberat jadi 6 tahun.
Nikita Mirzani Ajukan Kasasi
Diketahui, Nikita telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada senin (15/12/2025). Ia masih berharap bisa bebas meskipun vonis sebelumnya justru diperberat menjadi enam tahun.
"Kalau dibilang optimisnya seperti apa, dia optimis 100 persen," ucap kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Galih, keyakinan itu yang membuat kliennya segera mendaftarkan kasasi. Target utama Nikita adalah bisa bebas dari seluruh jeratan hukum.
"Intinya, Nikita berjuang keras. Poin akhirnya memang dia ingin bebas," jelas Galih.
"Kami bantu dengan doa, analisis, dan segala upaya hukum yang kami miliki," lanjutnya.
Lebih lanjut, Galih juga menyampaikan bahwa pihaknya telah siap menghadapi segala kemungkinan demi mencari keadilan. Apa pun risikonya nanti, pihaknya sudah siap.
"Dengan mengajukan kasasi ini, otomatis kami sudah siap 100 persen, apa pun risikonya nanti," tegasnya.
Kondisi Terkini Nikita Mirzani
Seperti yang telah diketahui, Nikita Mirzani saat ini masih mendekam di dalam penjara usai ia mengajukan kasasi. Kondisi sang aktris terungkap, ia menyinggung soal rasa bersalah ke anak.
Asisten rumah tangganya, Atih menjelaskan kondisi Nikita di dalam penjara. Ia memastikan bahwa sang aktris dalam kondisi sehat dan baik-baik saja.
"Sehat-sehat alhamdulillah," ucap Atih, dikutip dari Tribun Video.
Meski dalam kondisi baik, Atih mengungkap bahwa Nikita merasa bersalah terhadap anak-anaknya. Sebab, dengan adanya masalah ini ia menjadi jauh dengan anak-anaknya, pun tak bisa menemani liburan akhir tahun 2025.
"Dia gak bisa bawa anak-anak liburan, kan biasanya liburan panjang kan," beber Atih. (*)
Artikel Asli




