Pemerintah Kota Serang akan meluaskan area Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong. Kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi keterbatasan kapasitas penampungan sampah.
Pada 2026, pemerintah daerah berencana membebaskan lahan tambahan seluas 5 hektare untuk mendukung aktivitas pembuangan dan pengolahan sampah. Pemkot Serang memastikan perluasan tersebut tidak akan berdampak pada permukiman warga.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi, lahan yang akan dibebaskan merupakan lahan kosong. Ia menegaskan tidak akan ada proses relokasi maupun penggusuran rumah warga.
"Perluasan lahan ini menjadi langkah strategis Pemkot Serang untuk mendukung rencana Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2028," kata Farach, Jumat (2/1/2026).
Farach menjelaskan, saat ini luas lahan landfill di TPAS Cilowong sekitar 5 hektare, dengan pemanfaatan yang baru terpakai kurang lebih 1,5 hektare.
Tanpa penambahan lahan dan penerapan teknologi pengolahan, usia teknis TPAS Cilowong diperkirakan hanya bertahan hingga 2034 atau 2036.
"Jika ada pengolahan dan penambahan lahan, umur TPA pasti akan lebih panjang. Ini menjadi persiapan menuju operasional PSEL," tambahnya.
Menurutnya, penambahan area menjadi kebutuhan mendesak. Lahan baru tersebut nantinya akan menunjang penerapan teknologi controlled landfill, insinerator, dan mesin AWS untuk memperpanjang umur operasional TPAS.
(aik/zap)




