KUHP Baru: Makar Bikin RI Jatuh ke Asing atau Separatisme Bisa Dihukum Mati

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi termutakhir menyatakan pelaku makar yang menjatuhkan negara ke tangan pihak asing bisa dihukum mati. Apa bedanya dengan KUHP lama?

Aturan soal makar ini turut disoroti oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, dalam konferensi pers virtual Koalisi Masyarakat Sipil, Kamis (1/1/2026).

Baca juga: KUHP Terbaru Berlaku, Demo Tanpa Izin dan Rusuh Bisa Dibui 1 Semester

Perbandingan aturan soal makar KUHP lama

Dalam KUHP lama alias UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, makar yang diancam hukuman mati adalah makar yang bermaksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah.

Berikut pasalnya:

Pasal 104 (KUHP lama)

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=makar, KUHP, YLBHI, Koalisi Masyarakat Sipil, KUHP baru&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wMi8xMDMyMDE1MS9rdWhwLWJhcnUtbWFrYXItYmlraW4tcmktamF0dWgta2UtYXNpbmctYXRhdS1zZXBhcmF0aXNtZS1iaXNhLWRpaHVrdW0tbWF0aQ==&q=KUHP Baru: Makar Bikin RI Jatuh ke Asing atau Separatisme Bisa Dihukum Mati§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Makar dengan maksud untuk membunuh, atau mereampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Baca juga: Koalisi Sipil Soroti KUHP dan KUHAP Baru: Soal Demo hingga Pengadilan HAM

Adapun makar dengan tujuan lain diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.

Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun, sebagaimana diatur di Pasal 107.

KUHP baru

Dalam KUHP baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023, makar yang diancam hukuman mati bukan hanya makar yang bermaksud membunuh presiden dan wapres, namun makar jenis lain juga diancam hukuman mati.

Makar yang juga diancam hukuman mati adalah makar dengan tujuan agar negara jatuh ke tangan asing, atau makar dengan tujuan untuk memisahkan wilayah Indonesia atau separatisme.

Baca juga: KUHAP dan KUHP Versi Terbaru Berlaku Perdana Hari Ini!

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 191

Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/ atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 192

Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Pasal 193

(1) Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud
menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(21 Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Ralat Istilah Uang Lelah untuk Prajurit: Tentara Tidak Boleh Lelah
• 19 jam laludisway.id
thumb
Masukan Prabowo soal Rumah Hunian Sementara di Aceh Tamiang
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Inara Rusli Tak Terima Dituding Zina dengan Insanul, Pengacara: Belum Terbukti
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Tragedi Satu Keluarga Tewas di Warakas Jakut, Polisi Ungkap Kondisi Mengenaskan Jasad para Korban: Mata Keluar Busa
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
4 Zodiak Jago Ubah Hobi jadi Side Hustle
• 10 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.