Bencana semestinya menjadi momentum negara hadir secara penuh. Namun yang terjadi justru sebaliknya, suara-suara kritis yang menyuarakan kepentingan korban sering kali berujung pada teror. Konten kreator sekaligus pegiat kemanusiaan, Sherly Annavita, menjadi contoh nyata.
Setelah menyuarakan kritik terhadap penanganan banjir dan longsor di Sumatera—khususnya terkait lambannya respons, buruknya koordinasi, dan ketimpangan distribusi bantuan—Sherly justru menghadapi teror. Teror itu muncul tak lama setelah ia tampil di berbagai media nasional, berbicara atas nama korban bencana.
Fenomena ini bukan sekadar insiden personal, melainkan juga cerminan persoalan struktural yang serius dan pembungkaman kritik kemanusiaan dalam tata kelola kebencanaan.
Kritik Bukan Ancaman, melainkan Hak KonstitusionalDalam negara hukum, kritik terhadap kebijakan publik adalah hak konstitusional warga negara. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat. Dalam konteks bencana, kritik bahkan memiliki fungsi strategis: memperbaiki kebijakan, mempercepat respons, dan mencegah pengulangan kesalahan.
Ketika seorang pegiat kemanusiaan menyampaikan fakta lapangan tentang korban yang belum tertangani, bantuan yang tak merata, atau koordinasi yang amburadul itu bukan serangan terhadap negara. Justru sebaliknya, ia menjalankan peran kontrol sosial yang dijamin konstitusi dan diperlukan dalam negara demokratis.
Teror terhadap Sherly Annavita—jika benar terjadi akibat kritik kebijakan bencana—menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam cara sebagian pihak memaknai kritik. Kritik diperlakukan sebagai ancaman, bukan masukan.
Secara hukum administrasi negara, teror terhadap pengkritik kebijakan publik dapat dikualifikasikan sebagai bentuk maladministrasi, bahkan berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) apabila melibatkan aparatur negara atau aktor yang memiliki relasi kekuasaan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara negara wajib membuka ruang pengaduan dan kritik masyarakat.
Alih-alih menanggapi kritik dengan perbaikan kebijakan, penggunaan teror—baik berupa intimidasi, doxing, ancaman digital, maupun tekanan psikologis—jelas bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang akuntabel dan transparan.
Lebih jauh, dalam konteks hukum pidana, teror dan intimidasi dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum apabila bertujuan membungkam kebebasan berekspresi dan menimbulkan rasa takut. Negara tidak boleh abai, apalagi permisif.
Bencana, Informasi Publik, dan Hak KorbanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menempatkan korban sebagai subjek utama, bukan objek belas kasihan. Negara berkewajiban memastikan pemenuhan hak korban, termasuk hak atas informasi yang benar, transparan, dan akuntabel.
Dalam konteks inilah peran pegiat kemanusiaan dan konten kreator menjadi penting. Mereka menjembatani informasi dari lapangan ke publik luas, terutama ketika kanal resmi negara lambat atau minim transparansi. Membungkam mereka berarti menghalangi hak publik untuk tahu dan berpotensi memperpanjang penderitaan korban.
Ironisnya, alih-alih memperbaiki tata kelola bencana, energi justru dihabiskan untuk meredam suara kritis. Ini menandakan kegagalan memahami esensi penanganan bencana sebagai kerja kemanusiaan, bukan proyek pencitraan.
Bencana memang menciptakan situasi darurat. Namun, keadaan darurat tidak boleh menjadi dalih untuk mengerdilkan demokrasi. Justru di saat krisis, prinsip negara hukum diuji: apakah negara tetap menjamin hak-hak warga, atau tergelincir ke praktik otoritarianisme lunak.
Teror terhadap Sherly Annavita memperlihatkan gejala berbahaya: normalisasi intimidasi terhadap warga yang bersuara kritis atas nama kemanusiaan. Jika dibiarkan, praktik ini akan menciptakan efek gentar (chilling effect), membuat masyarakat sipil enggan bersuara, dan pada akhirnya merugikan korban bencana itu sendiri.
Negara tidak boleh diam. Aparat penegak hukum wajib mengusut setiap bentuk teror terhadap pegiat kemanusiaan dan pengkritik kebijakan publik, tanpa pandang bulu. Lebih dari itu, pemerintah harus melakukan refleksi: kritik yang muncul adalah cermin kegagalan kebijakan, bukan musuh yang harus disingkirkan.
Bencana tidak hanya menguji kesiapan logistik dan anggaran, tetapi juga kedewasaan berdemokrasi. Ketika kritik dibalas dengan teror, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, melainkan juga sendi-sendi negara hukum itu sendiri.
Dalam negara yang beradab, menyuarakan penderitaan korban bencana tidak boleh berujung pada rasa takut. Sebab, membungkam suara kemanusiaan adalah bentuk kejahatan paling sunyi dalam tragedi yang sudah terlalu bising oleh derita.




