Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan pengumuman terkait aktivitas perdagangan saham yang dinilai tidak biasa. Kali ini, perhatian tertuju pada saham PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) yang mengalami lonjakan harga signifikan dalam waktu singkat.
“Dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity),” ujar P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Danny Yuskar Wibowo.
Dalam sepekan terakhir, saham MBSS tercatat melonjak 48,80% dan bahkan menguat hingga 155,67% dalam satu bulan. Setelah pengumuman UMA tersebut, pergerakan saham MBSS masih berlanjut, dengan kenaikan 18,53% pada perdagangan Jumat (2/1/2026) hingga menyentuh level Rp3.710.
Baca Juga: BEI Cabut Suspensi 3 Saham, Begini Pergerakannya
Tak hanya MBSS, BEI juga mencermati pergerakan saham lain yang dinilai tidak wajar. “Dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham PT Dewi Shri Farmindo Tbk (DEWI) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity),” ungkap Danny.
Saham DEWI tercatat menguat 2,74% dalam sepekan terakhir, meski pada perdagangan terbaru justru terkoreksi 1,32% ke level Rp150. Sementara itu, saham PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA) naik 1,74% dalam sepekan dan menguat 8,36% secara bulanan, namun pada perdagangan terakhir terkoreksi 0,57% ke posisi Rp1.750.
Danny menegaskan bahwa pengumuman Unusual Market Activity tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan pasar modal. Meski demikian, bursa tetap mengimbau investor untuk bersikap cermat dalam menyikapi dinamika tersebut.
Baca Juga: Bursa Bekukan Sementara Perdagangan Saham NSSS dan RMKO
Sehubungan dengan terjadinya UMA, Danny mengingatkan agar investor memperhatikan tanggapan perusahaan atas permintaan klarifikasi bursa, mencermati kinerja dan keterbukaan informasi emiten, serta meninjau kembali rencana aksi korporasi apabila belum memperoleh persetujuan RUPS. Selain itu, investor juga diminta mempertimbangkan berbagai potensi risiko sebelum mengambil keputusan investasi.



