Kejagung Siap Laksanakan KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Mulai Hari Ini

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai berlaku hari ini. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap melaksanakan aturan baru tersebut.

"Yang jelas, Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Baca juga: Nenek Elina Bersyukur Polisi Tangkap Pengusirnya dari Rumah di Surabaya

Anang menyebut pihaknya telah menyatukan persepsi dengan Polri dan Mahkamah Agung terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru. Dia mengatakan jajaran Kejaksaan di daerah juga telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.

"Secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait melalui PKS dengan Polri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, juga dengan MA," jelasnya.

Anang menyebut Kejagung telah menyiapkan pedoman bagi para jaksa terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. Dia berharap berbagai persiapan membuat penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan lancar.

"Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia," ujarnya.

Baca juga: 5 Fakta 'Penguasa Wilayah' Aniaya PKL di Jaktim, Kini Diproses Polisi

Simak juga Video: Habiburokhman Ungkap Cerita Di Balik Pengesahan UU KUHAP




(ond/haf)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Megaproyek The Giant Sea Wall, Solusi atau Masalah Baru?
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
8 Serial Netflix Paling Ditunggu 2026
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pelni ajak calon penumpang gunakan program stimulus di Libur Nataru
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Jelang Hadapi Persija, Persijap Serukan Kebangkitan Usai Kalah dari Persebaya
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Pemain Muda FC Metz Tahirys Dos Santos Terluka Parah dalam Tragedi Kebakaran di Swiss
• 10 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.