Biaya balik nama sepeda motor di tahun 2026 tidak lagi ada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua (kendaraan bekas). Artinya biaya yang akan Sobat Medcom bayarkan jatuhnya lebih murah.
Sobat hanya bayar PNBP penerbitan STNK (Rp100.000), BPKB (Rp225.000), TNKB (Rp60.000), serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan yang belum terbayar dan SWDKLLJ. Estimasi total sekitar Rp400.000 - Rp600.000an (tergantung pajak dan biaya administrasi daerah), belum termasuk biaya mutasi jika beda provinsi.
Penting juga untuk melakukan pengecekan beberapa hal, seperti biaya PKB sangat tergantung daerah dan nilai kendaraan, jadi cek di Samsat terdekat atau aplikasi pajak daerah Anda. Baca Juga:
Ini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
Kemudian biaya mutasi (jika beda provinsi). Ada biaya tambahan untuk mutasi (pencabutan berkas) sekitar Rp150.000 - Rp250.000. Berikut rincian biayanya: -Gratis BBNKB: Sejak Januari 2025, biaya ini dihapus untuk kendaraan bekas.
-Penerbitan STNK Baru: ± Rp100.000.
-Penerbitan BPKB Baru: ± Rp225.000.
-Penerbitan TNKB (Plat Nomor) Baru: ± Rp60.000.
-Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Sesuai nilai kendaraan Anda, dibayar tahunan.
-SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Jasa Raharja): ± Rp35.000 (sesuai jenis kendaraan).
-Biaya Administrasi & Cek Fisik: Bervariasi, sekitar Rp50.000 - Rp100.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)


:quality(80):format(jpeg)/posts/2026-01/01/featured-632ff89200aa44644c568469b6a216b7_1767235591-b.jpg)

