Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Main Media Sosial Mulai September 2026

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Prancis berencana melarang anak di bawah usia 15 tahun mengakses media sosial dan memperluas larangan penggunaan smartphone hingga ke tingkat sekolah menengah atas mulai September 2026. Langkah ini diambil seiring dengan meningkatnya kekhawatiran publik terhadap dampak negatif ruang digital bagi anak dan remaja.

Presiden Emmanuel Macron menilai media sosial berkontribusi terhadap meningkatnya kekerasan di kalangan anak muda. Ia mendorong Prancis mengikuti langkah Australia yang menerapkan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak Desember 2025 lalu.

Pemerintah Prancis dikabarkan akan menyerahkan rancangan undang-undang pada awal Januari 2026 untuk mengatur mekanisme verifikasi usia secara hukum. Media lokal Le Monde dan France Info melaporkan, regulasi ini akan menjadi dasar penegakan larangan tersebut.

Dalam pidato malam Tahun Baru, Macron tidak menyinggung langsung rencana legislasi. Ia menegaskan komitmen untuk melindungi anak dan remaja dari dampak media sosial.

"Lindungi anak-anak dan remaja kita dari media sosial dan layar HP," kata Macron, mengutip Reuters.

Prancis sudah melarang penggunaan handphone (HP) di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama sejak 2018. Rencana terbaru akan memperluas larangan itu ke sekolah menengah atas.

Sebelumnya pada 2023, Prancis telah mengesahkan undang-undang yang mewajibkan platform media sosial memperoleh izin orang tua bagi pengguna di bawah 15 tahun. Penerapannya menghadapi kendala teknis, terutama pada sistem verifikasi usia dan identitas.

Macron juga pernah mendorong pembahasan di tingkat Uni Eropa untuk melarang akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun pada Juni 2025 lalu. Dorongan ini muncul setelah kasus penusukan fatal di sebuah sekolah di Prancis timur.

Pada November 2025, Parlemen Eropa mengimbau penetapan batas usia minimum untuk mengurangi masalah kesehatan mental remaja akibat paparan berlebihan.

Sejumlah negara lain telah mengambil langkah serupa untuk mengatur akses anak ke media sosial. Selain Australia, ada Denmark dan Malaysia yang juga akan menerapkan pembatasan anak memiliki akun media sosial.

Sementara Indonesia, kini sudah memiliki PP Tunas (PP No. 17 Tahun 2025) yang mengatur perlindungan anak di ranah digital. Namun, sanksinya dinilai belum memberikan efek jera yang cukup kuat apabila dibandingkan Australia yang mengenakan denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau setara Rp 548 miliar bagi platform seperti Facebook, Snapchat, TikTok, hingga YouTube yang tetap memberi akses kepada anak di bawah umur.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Apresiasi Danantara Bangun 600 Huntara dalam Waktu Singkat
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Danantara Serahkan 600 Unit Hunian Sementara Bencana Sumatera Pada 8 Januari, Target 15 Ribu Unit Rampung Tiga Bulan
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Resmi Tak Perpanjang Kontrak, Gaji Fantastis Ivar Jenner di FC Utrecht Jadi Tantangan Persija Jakarta
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Pria Diduga Pelaku Curanmor Dihajar Massa di Kapasmadya Baru Surabaya
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Tantangan Zookeeper di Ragunan Bonding dengan Satwa tapi Tetap Waspada
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.