Kebijakan bea balik nama kendaraan bekas gratis ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Landasan hukumnya ada di Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena balik nama adalah kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena biaya.
Meski bea balik nama kendaraan bekas sudah tidak dikenakan, pemilik tetap harus membayar komponen pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya tersebut meliputi penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru seperti dikutip dari situs Humas Polri. Baca Juga:
Tok! China Larang Flush Door Handle Mulai 2027
Apabila kendaraan berpindah wilayah administrasi, pemilik juga akan dikenakan biaya mutasi. Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.
Rincian komponen biaya tersebut antara lain PKB dan opsen PKB sesuai jenis kendaraan serta denda apabila terdapat keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya. Kemudian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mobil dengan tarif sekitar Rp 143.000, biaya penerbitan STNK sebesar Rp 200.000, TNKB Rp 100.000, dan penerbitan BPKB Rp 375.000.
Sementara itu, biaya mutasi keluar daerah dikenakan sekitar Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




