Badan Karantina Indonesia (Barantin) secara resmi menetapkan Instalasi Karantina Hewan (IKH) pasca-masuk milik PT Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor sebagai fasilitas karantina permanen. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penguatan sistem pertahanan hayati nasional serta upaya meningkatkan standar karantina satwa liar sesuai dengan ketentuan internasional.
Penetapan ini menegaskan pentingnya pengawasan post-border untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang berpotensi mengancam ekosistem di Indonesia.
Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, memberikan apresiasi tinggi terhadap fasilitas yang dimiliki oleh Taman Safari Bogor. Menurutnya, level instalasi yang ada saat ini sudah setara dengan fasilitas karantina di negara-negara maju.
"Kita sudah melihat instalasinya, ini levelnya sama seperti negara-negara maju. Posisi kita sebenarnya bagus, tidak ada masalah," ujar Sahat.
Ia menjelaskan bahwa pembeda utama instalasi ini adalah fokusnya pada satwa liar yang memerlukan penanganan khusus. Di fasilitas ini, seluruh satwa yang baru masuk akan menjalani pemeriksaan menyeluruh, baik secara fisik maupun pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi penyakit.
Baca juga: Cegah Penularan Penyakit Jelang Nataru, Pengawasan Karantina Diperkuat
Sistem karantina yang diterapkan bersifat berlapis, dimulai dari negara asal, tempat pemasukan, hingga instalasi tujuan. Sahat menekankan mengapa fasilitas ini disebut permanen; hal ini dikarenakan masa inkubasi penyakit yang tidak menentu.
"Kenapa ini kita katakan permanen? Karena penyakit-penyakit itu kita tidak tahu, mungkin masa inkubasinya bisa satu bulan, dua bulan, dan segala macam. Semua harus diperhatikan dengan baik di sini," tambahnya.
Pihak PT Taman Safari Indonesia menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan seluruh ketentuan karantina demi menjaga kesehatan dan kesejahteraan satwa. Keberadaan IKH permanen ini diharapkan dapat mendukung kegiatan konservasi strategis, seperti program breeding loan serta animal exchange, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dan biosecurity.
Berdasarkan keputusan Kepala Barantin Nomor 6259 Tahun 2025, IKH Pasca Masuk TSI dapat digunakan untuk media pembawa berupa satwa liar dengan tetap memperhatikan kapasitas dan prinsip animal welfare. Penetapan ini diharapkan memperkuat sinergi Barantin dan TSI dalam menjaga kelestarian hayati nasional.



