Jakarta, IDN Times - Dua instrumen hukum Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi berlaku mulai hari ini.
DPR lebih dulu mengesahkan KUHP pada 6 Desember 2022 silam. Kemudian, UU tersebut disahkan oleh Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo pada 2 Januari 2023, dan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sedangkan, KUHAP resmi disahkan DPR RI dalam rapat paripurna pada 18 November 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025, dan menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyambut baik berlakunya KUHP dan KUHAP setelah melewati perjalanan panjang untuk mengganti warisan kolonial dan orde baru.
"Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru kami menyambutnya dengan haru dan sukacita. Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi," kata Habiburokhman kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).
Habiburokhman menegaskan, instrumen hukum Indonesia telah memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan.
"Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan," kata dia.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, untuk pelaksanaan KUHAP, pemerintah menyiapkan dua PP dan satu Peraturan Presiden (Perpres). Dari jumlah tersebut, satu Perpres dan satu PP yang mengatur mekanisme keadilan restoratif telah melalui proses harmonisasi.
“Kemudian terkait KUHAP itu ada dua PP dan satu perpres. Untuk satu perpres dan satu PP tentang mekanisme keadilan restoratif itu sudah diharmonisasi,” ujarnya.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441634/original/034864300_1765513701-1000646600.jpg)