Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan pembukaan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 Hijriah/2026 Masehi tahap kedua berlangsung selama sepekan, mulai tanggal 2 hingga 9 Januari 2026.
Nurchalis Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah, mengatakan pembukaan tahap kedua ini merupakan kesempatan bagi jamaah yang masuk dalam kriteria tertentu untuk melunasi Bipih guna memastikan keberangkatan pada musim haji tahun ini.
“Jemaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya, jemaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter dan pemvisaan,” ujar Nurchalis di Jakarta, Jumat (2/1/2026), seperti dilansir Antara.
Ia menjelaskan tahap ini akan diperuntukkan bagi lima kategori, yaitu jemaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan, pendamping jemaah haji lanjut usia.
Kemudian, jamaah haji penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga, dan jemaah haji urutan berikutnya (cadangan).
Nurchalis mengimbau agar jemaah segera memastikan status istithaah kesehatan mereka sebagai syarat utama sebelum melakukan transaksi di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Untuk memudahkan pengecekan, jemaah dapat melihat daftar nama berhak lunas pada tahap kedua per provinsi serta status keberangkatan secara mandiri melalui website resmi Kementerian Haji dan Umrah (www.haji.go.id).
“Kami meminta jemaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah dan segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026 berakhir agar proses administrasi dokumen dan visa dapat segera diproses,” kata Nurchalis.
Sementara bagi jamaah haji dari provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang berhak melunasi di tahap pertama, Kementerian Haji dan Umrah tetap memberikan kesempatan untuk melunasi di tahap kedua.
Bentuk relaksasi ini diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jemaah yang terdampak situasi darurat dan untuk menjamin hak jamaah untuk tetap dapat berangkat haji.
Pada masa pelunasan tahap pertama, progres pelunasan mencapai 73,99 persen atau sudah ada 149.159 orang yang melunasi biaya haji.
Tiga provinsi dengan persentase terbesar adalah Kalimantan Tengah (88,88 persen), Bangka Belitung (84,36 persen), dan Sulawesi Selatan (84,28 persen). Adapun tiga provinsi persentase terendah adalah Aceh (56,58 persen), Sulawesi Utara (58,04 persen), dan Gorontalo (59,73 persen).(ant/ipg)


