Pantau - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mulai melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru per Jumat, 2 Januari 2026.
Pelaksanaan aturan hukum baru ini berlaku serentak di seluruh unit penegakan hukum Polri, termasuk Bareskrim, Baharkam, Korlantas, Kortastipidkor, hingga Densus 88.
Pedoman Sudah Disusun dan Diterapkan di Seluruh SatuanKepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Andiko, menyampaikan bahwa pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru telah disusun oleh Bareskrim Polri dan ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Polisi Syahardiantono.
Pedoman ini mencakup format administrasi penyidikan tindak pidana dan telah diimplementasikan oleh seluruh satuan pelaksana sejak tanggal pemberlakuan.
"Petugas di seluruh satuan telah memedomani pelaksanaan dan penyesuaian terhadap KUHP dan KUHAP baru," ungkapnya.
Langkah ini menjadi bagian dari proses transisi hukum nasional menyusul perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Disahkan DPR November 2025, Berlaku Serentak Awal 2026Sebelumnya, pada 18 November 2025, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.
Menteri Hukum Supratman Agtas saat itu menegaskan bahwa KUHAP baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026 dan berjalan beriringan dengan pemberlakuan KUHP yang juga telah dirancang.
"Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," ungkap Supratman.
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru secara serentak, sistem peradilan pidana Indonesia memasuki era baru yang menuntut seluruh aparat penegak hukum untuk melakukan penyesuaian secara menyeluruh.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5460744/original/090622000_1767280272-fabio_lefundes.jpg)

