KUHP dan KUHAP Nasional Resmi Berlaku, Yusril Tegaskan Penegakan Hukum Indonesia Masuki Era Baru

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com — Indonesia resmi memasuki babak baru penegakan hukum nasional. Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi diberlakukan, menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial yang telah bertahan lebih dari satu abad.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa momentum ini menjadi tonggak bersejarah bagi sistem hukum Indonesia. Menurutnya, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan transformasi menyeluruh terhadap cara negara menegakkan hukum.

“Ini membuka era baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, serta berakar pada nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Mengakhiri Hukum Kolonial dan Orde Baru

Yusril menjelaskan, KUHP lama yang selama ini digunakan berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918, produk kolonial Belanda yang dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern. Sementara itu, KUHAP lama yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 merupakan produk era Orde Baru.

Meski KUHAP lama disusun setelah kemerdekaan, Yusril menilai aturan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia (HAM) sebagaimana berkembang pasca-amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, pembaruan KUHAP dinilai krusial untuk mendukung implementasi KUHP Nasional yang baru.

“Reformasi hukum pidana ini sudah dimulai sejak era Reformasi 1998. Prosesnya panjang, melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil,” katanya.

Pendekatan Restoratif Jadi Fokus Utama

Salah satu perubahan mendasar dalam KUHP Nasional adalah pergeseran paradigma pemidanaan. Jika sebelumnya sistem hukum pidana cenderung retributif atau berorientasi pada hukuman semata, kini pendekatannya bergeser ke keadilan restoratif.

Menurut Yusril, tujuan pemidanaan tidak lagi hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. Pendekatan ini diwujudkan melalui perluasan jenis pidana alternatif.

Beberapa bentuk pidana alternatif yang diperkuat dalam KUHP Nasional antara lain:

  • Kerja sosial

  • Rehabilitasi medis dan sosial

  • Mediasi penal

  • Sanksi non-penjara lainnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Peringatan Gelombang Tinggi hingga 3 Meter di Kaltim, BMKG: Berpotensi Banjir Rob, Merusak Tambak
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Privasi Blockchain Akan Hadapi Industrialisasi Hingga Tak Hitam-Putih Lagi di 2026
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
IGI Aceh Gotong Royong Bersih-Bersih Sekolah Terdampak Bencana | SAPA MALAM
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Mendagri Minta Kepala Desa Percepat Susun Data Penerima Bantuan Aceh
• 22 jam laluidntimes.com
thumb
Bupati Aceh Tamiang Minta Bantu Sembako 6 Bulan-BLT Rp 1 Juta Setahun ke Prabowo
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.