Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan kesiapan penuh dalam melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan kesiapan tersebut mencakup aspek kelembagaan, teknis, hingga kebijakan internal penanganan perkara.
“Kejaksaan sudah siap melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat, 2 Januari 2026.
Penguatan Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan
Anang menjelaskan, secara kelembagaan Kejaksaan telah membangun kesepahaman dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan melalui perjanjian kerja sama (PKS). Kerja sama tersebut dilakukan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta Mahkamah Agung.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan selaras dan terintegrasi antarpenegak hukum.
Peningkatan Kapasitas Jaksa
Dari sisi teknis, Kejaksaan juga telah melakukan berbagai upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya para jaksa, terkait penerapan regulasi baru tersebut.
Upaya tersebut dilakukan melalui bimbingan teknis, focus group discussion (FGD), serta berbagai pelatihan teknis kolaboratif yang melibatkan pemangku kepentingan terkait.
“Tujuannya agar para jaksa memiliki pemahaman yang sama dan komprehensif terhadap KUHP dan KUHAP yang baru,” kata Anang.
Penyesuaian SOP dan Pedoman Teknis
Selain peningkatan kapasitas, Kejaksaan juga telah melakukan penyesuaian kebijakan teknis internal. Sejumlah standar operasional prosedur (SOP), pedoman, dan petunjuk teknis (juknis) telah diperbarui untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru.
"Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keseragaman pola penanganan perkara pidana di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.
DPR Sahkan KUHAP, Berlaku Bersamaan dengan KUHP
Sebelumnya, pada 18 November 2025, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut melengkapi kesiapan regulasi hukum pidana nasional yang baru.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa KUHAP baru akan mulai berlaku bersamaan dengan pemberlakuan KUHP baru.
“Dengan berlakunya KUHP kita pada 2 Januari 2026, KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi hukum materiil dan hukum formilnya sama-sama siap diterapkan,” ujar Supratman.
Editor: Redaktur TVRINews




