Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri telah menerapkan pedoman baru terkait dengan pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru yang berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dokumen terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP teranyar ini telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri.
"Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format Administrasi Penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri ditandatangani oleh Kabareskrim Polri," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).
Dia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), MA hingga Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait pelaksanaan aturan hukum terbaru itu.
Lebih jauh, kata Trunoyudo, tepat per 00.01 WIB pada Jumat (2/12/2025), seluruh petugas penegakan hukum mulai dari jajaran Reskrim, Baharkam, Korlantas, Kortastipidkor hingga Densus 88 telah menerapkan aturan sesuai KUHP dan KUHAP.
"Per jam 00.01 hari ini Jumat 2 Januari 2026 seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini," pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelum KUHAP terbaru ini diberlakukan, KUHP teranyar lebih dulu disahkan dan menjadi UU No.1/2023. Kala itu, KUHP disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada (2/1/2023).
Setelahnya, KUHAP terbaru pun mulai dirancang. dan disahkan dari RUU KUHAP menjadi UU KUHAP oleh DPR melalui rapat paripurna pada (18/11/2025).
Selang satu bulan kemudian, Presiden Prabowo Subianto telah meneken UU KUHAP versi baru ini pada (17/12/2025). UU ini pun menjadi UU RI No.25 tentang KUHP.




