GenPI.co - Tarif listrik PLN bagi pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada triwulan I 2026 atau periode Januari-Maret.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan keputusan ini diambil meski secara formula ada potensi penyesuaian tarif.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan,” kata dia, dikutip Kamis (2/1).
Tri menjelaskan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro.
“Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” papar dia.
Tri membeberkan parameter ini meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Di sisi lain, Tri menegaskan tarif listrik PLN bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Menurut dia, kebijakan ini adalah bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi bagi rumah tangga serta pelaku usaha.
"Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional," jelas dia.(ant)
Video viral hari ini:




