Jakarta: Badan Pendapatan Daerah menyediakan berbagai layanan digital yang memudahkan pemilik kendaraan untuk mengecek pajak kendaraan secara cepat dan praktis hanya dengan nomor polisi. Bagi masyarakat Jawa Barat, layanan ini memungkinkan pengecekan pajak kendaraan tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.
Fasilitas digital tersebut dapat diakses melalui laman resmi maupun aplikasi yang disediakan pemerintah daerah. Dengan layanan ini, pemilik kendaraan dapat memantau kewajiban pajaknya kapan saja dan dari mana saja. Berikut ini beberapa cara yang dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan di Jawa Barat secara online. Cek Pajak Kendaraan Melalui Website Bapenda Jawa Barat
- Pemilik kendaraan dapat mengakses laman resmi Bapenda Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
- Setelah laman terbuka, masukkan nomor polisi kendaraan
- Pilih warna tanda nomor kendaraan bermotor sesuai yang tertera pada STNK
- Masukkan kode captcha
- Klik menu 'lihat info' untuk menampilkan rincian pajak kendaraan
- Sistem akan menampilkan informasi jumlah pajak yang harus dibayarkan, tanggal jatuh tempo, hingga masa berlaku STNK.
Baca Juga :
Cara Daftar NPWP Online 2026, Cukup dengan Coretax!- Unduh dan buka aplikasi, lalu pilih menu Sambara
- Klik 'Cek Pajak Kendaraan'.
- Masukkan nomor polisi dan warna pelat kendaraan, lalu klik 'Cek Pajak'.
- Informasi pajak kendaraan akan ditampilkan secara lengkap pada layar.
- Buka laman e-samsat.id
- Masukkan data kendaraan seperti kode pelat, nomor polisi, nomor seri, dan nomor rangka kendaraan.
- Pilih Provinsi Jawa Barat
- klik menu 'Cek Sekarang' untuk melihat informasi pajak kendaraan.
Melakukan pengecekan pajak kendaraan secara berkala penting untuk menghindari denda dan sanksi akibat keterlambatan pembayaran. Setelah mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran melalui kantor Samsat, Samsat Keliling, e-Samsat, maupun kanal pembayaran digital lainnya.
(Jessica Nur Faddilah)


