KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Yusril: Pemerintah Terbuka Masukan Publik

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

 JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah resmi memberlakukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana pada Jumat (2/1/2026) ini. Sebanyak 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan lainnya telah disiapkan. Prinsip non-retroaktif juga diberlakukan, yakni perkara sebelum 2 Januari 2026 akan menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru. 

Pemerintah juga menyatakan terbuka terhadap berbagai masukan masyarakat sipil untuk evaluasi berkelanjutan demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat. Sementara itu, koalisi masyarakat sipil akan memantau implementasi KUHP dan KUHAP selama satu bulan ini, sehingga belum dapat memutuskan akan membawa gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. 

Dalam keterangan tertulis, Jumat, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pemerintah secara resmi telah memberlakukan KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024.

Pemerintah juga telah memberlakukan prinsip non-retroaktif, di mana perkara sebelum 2 Januari 2026 akan tetap menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelahnya tunduk pada ketentuan KUHP dan KUHAP baru. Tak hanya itu, sebanyak 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan lainnya juga telah disiapkan untuk mendukung masa transisi tersebut. 

Baca JugaKUHP dan KUHAP Berlaku 2 Januari, Ancaman Ganda Kebebasan Berekspresi Warga Sipil

“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” kata Yusril. 

Yusril menegaskan pemberlakuan KUHP yang baru telah mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. 

Pendekatan ini tercermin dalam perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penekanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, KUHP ini juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat.

"KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional," ucap Yusril.

Sementara itu, KUHAP baru diyakini dapat memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah juga menyiapkan berbagai aturan pelaksana untuk memastikan pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan. 

“KUHAP baru juga memperkuat hak korban dan saksi, mengatur restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital,” ujar Yusril. 

Baca JugaAturan Polisi Jadi Penyidik Utama di KUHAP Berlaku 2 Januari, Apa Saja Konsekuensinya?
Polri membuat panduan

Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Bareskrim Polri telah menyusun panduan dan pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, termasuk format administrasi dalam proses penyidikan tindak pidana.

Dengan demikian, seluruh unsur penegakan hukum di lingkungan Polri telah menerapkan ketentuan baru tersebut. Penerapan dilakukan secara menyeluruh di semua fungsi, mulai dari Reserse Kriminal, Baharkam, Korps Lalu Lintas, Kortas Tindak Pidana Korupsi, hingga Densus 88.

Kompolnas akan mengawasi dan memantau pelaksanaan KUHP dan KUHAP

“Per jam 00.01, hari ini, Jumat, 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut,” kata Trunoyudo. 

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim mengatakan, Kompolnas akan mengawasi dan memantau pelaksanaan KUHP dan KUHAP tersebut. Ia berharap dengan ketentuan hukum baru ini maka akuntabilitas penyidikan Polri akan meningkat dan menjadi lebih baik. 

Sebab, berdasarkan data keluhan yang diterima Kompolnas sepanjang 2025, setidaknya 90 persen keluhan terkait dengan kinerja penyelidikan dan penyidikan. “Kompolnas akan pantau dan awasi terutama soal delik-delik yang menjadi kekhawatiran masyarakat, salah satunya delik pemidanaan terhadap unjuk rasa tanpa pemberitahuan,” katanya. 

Kekacauan hukum

Menurut Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, koalisi masyarakat sipil belum membahas secara detail langkah untuk mengajukan gugatan uji materiil KUHAP ke MK. Namun, gugatan ke MK dinilai tetap terbuka untuk dilakukan. Saat ini, pihaknya masih terus bersuara agar pemberlakuan KUHP dan KUHAP ditunda. 

Tak hanya itu, selama satu bulan ini, pihaknya akan memantau lebih dulu penerapan KUHP dan KUHAP tersebut, termasuk memetakan kekacauan hukum yang akan terjadi. Pengumpulan data dan dokumentasi dampak dari penerapan KUHP dan KUHAP juga dilakukan.

“Belum membahas detail, saat ini kita tetap menyuarakan penundaan keberlakuan, kita akan pantau implementasi selama sebulan ini, pasti banyak kekacauan yang ditemukan,” katanya. 

Dari kajian ICJR dan koalisi masyarakat sipil lainnya, saat ini setidaknya ada 61 masalah dalam substansi KUHAP ketika dipaksakan untuk diterapkan. Salah satu yang paling disorot adanya kewenangan yang begitu besar oleh penyidik Polri.  Terutama soal frasa “situasi berdasarkan penilaian penyidik” dan frasa “atas perintah atau izin penyidik”.

 

Baca JugaKUHP dan KUHAP Berlaku 2 Januari, Masyarakat Sipil Deklarasikan Darurat Hukum di Indonesia

Menurut Maidina, ketentuan-ketentuan tersebut akan sangat mungkin dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, hal ini perlu kajian mendalam terlebih dahulu.

“Tapi kita belum bahas step-step JR (judicial review) nya akan seperti apa. Yang jelas yang paling kita akan JR seperti  frasa “situasi berdasarkan penilaian penyidik” karena itu bertentangan dengan berbagai putusan MK,” ujar Maidina. 

Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, juga menyampaikan bahwa rencana mengajukan uji materi ke MK tentunya terbuka dilakukan. Namun untuk menguji materi ke MK bukan hal yang sederhana, perlu ada kajian mengenai siapa yang akan menjadi pemohon dan lain-lainya. “Tentunya peluang tersebut terbuka,” ujar Daniel.

Bisa menjadi langkah nyata

Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut MP Pangaribuan juga menyampaikan, jika desakan penundaan berlakunya KUHP dan KUHAP tidak digubris pemerintah maka  gugatan ke MK akan menjadi langkah nyata. Untuk itu, Peradi akan mempersiapkan terlebih dahulu terutama muatan pasal-pasal yang akan dilakukan uji materi ke MK, sebab terlalu banyak pasal yang bermasalah. 

“Kita akan mempersiapkan sebagaimana Peradi sampaikan sebelumnya. Soal waktunya nanti akan menunggu perkembangannya, yang secara bersamaan melihat pelaksanaan KUHAP dan KUHP juga,” kata Luhut. 

Baca JugaKUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2 Januari, Kejagung Siapkan Pedoman Teknis Pelaksanaan

Menurut Luhut, penerapan KUHAP ini terlalu dipaksakan dan tergesa-gesa untuk menjadi hukum positif. Padahal, KUHP saja membutuhkan masa transisi selama tiga tahun. 

“Namun, KUHAP ini berlaku seketika. Padahal, di dalamnya terdapat hal-hal baru sehingga aparat penegak hukum  belum siap. ​Karena itu, kita harus siap menghadapi pelaksanaan yang berantakan,” kata Luhut. 

Selain karena pelaksanaannya terburu-buru, lanjut Luhut, dari sisi substansi KUHAP baru ini juga belum beranjak dari KUHAP lama yang masih terpusat pada penyidik. 

Hal itu tampak pada tidak diterimanya usulan pengujian atas upaya paksa yang dilakukan penyidik secara yudisial dan tetap mempertahankan diskresi penyidik.

“Pasal-pasal KUHAP itu tidak konsisten dengan konsep kekuasaan kehakiman. Misalnya penyidik dan kewenangannya tidak sinkron dengan konsep kekuasaan kehakiman. Penyelidik dan penyidik hanya dikaitkan dengan UU Kepolisian, bukan UU Kekuasaan Kehakiman. Ini bertentangan dengan Pasal 24 UUD 1945,” kata Luhut. 

Luhut juga menyoroti soal ketentuan advokat dalam KUHAP yang baru. Saat ini, beban negara justru telah dialihkan kepada profesi advokat, salah satunya bantuan hukum kini menjadi kewajiban advokat. 

“Padahal bantuan hukum terhadap tersangka dan atau terdakwa miskin itu dalam UUD 1945 ditegaskan hal itu tanggung jawab negara yang sudah dijalankan dengan adanya UU Bantuan Hukum,” kata Luhut. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Akselerasi Pembangunan Huntara di Aceh, Hutama Karya Optimis Dapat Bantu Pemulihan Warga Terdampak Bencana
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini Rebound ke Rp2.504.000 per Gram
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Prediksi Cuaca BMKG Hari Ini Jumat 2 Januari 2026: Mayoritas Jabodetabek Hujan Ringan hingga Sedang
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Layanan SIM Keliling Jakarta Dibuka di 5 Titik Hari Ini, 2 Januari 2026, Hanya untuk Perpanjangan SIM A dan C
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Aquarius Bulan Apa? Ini Tanggal Lahir dan Karakteristiknya
• 18 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.