FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi melayangkan peringatan keras kepada hakim konstitusi, Anwar Usman. Itu karema kerap tak hadiri sidang alias paling malas.
Adik ipar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ini mendapatkan teguran lantaran tingkat ketidakhadirannya dalam persidangan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang sangat tinggi sepanjang tahun 2025.
Salah satu yang menyoroti hal itu adalah Pegiat Media Sosial, Eko Widodo. Menurutnya, Anwar Usman bukan pertama kali diberi peringatan.
Tapi sampai hari ini, Anwar Usman belum dipecat oleh MK.
“Perasaan dapat peringatan terus gak dipecat-pecat!” tegasnya dikutip dari unggahannya di X, Jumat (2/1/2026).
Adapun peringatan itu tertuang dalam surat resmi MKMK bernomor 41/MKMK/12/2025. Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, dalam laporan capaian tugas akhir tahun di Jakarta.
Berdasarkan data rekapitulasi kehadiran yang dibacakan Palguna, Anwar Usman tercatat memiliki statistik kehadiran paling rendah dibandingkan delapan hakim konstitusi lainnya.
Berikut adalah rincian ketidakhadiran Anwar Usman selama 2025:
- Sidang Pleno: Tidak hadir sebanyak 81 kali dari total 589 persidangan.
- Sidang Panel: Tidak hadir sebanyak 32 kali dari total 160 persidangan.
- Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH): Tidak hadir sebanyak 32 kali.
- Persentase Kehadiran RPH: Hanya mencapai 71 persen, terendah di antara sembilan hakim.
Sebagai perbandingan, hakim di urutan kedua dengan absensi terbanyak adalah Arief Hidayat (28 kali absen pleno), namun angkanya masih terpaut jauh di bawah Anwar Usman. (Arya/Fajar)





