Purbaya Menkeu Potensi Pelebaran Defisit APBN Tidak Ganggu Ekonomi

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) memastikan potensi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak mengganggu pergerakan kinerja ekonomi.

“Mungkin (defisit) akan bergerak sedikit ke atas. Tapi yang jelas, kami amankan tidak melanggar undang-undang,” kata Purbaya dalam wawancara cegat seusai Seremoni Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (2/1/2025) melansir Antara.

Purbaya menjelaskan defisit APBN 2025 diprediksi naik dari batas proyeksi yang ditetapkan pada laporan semester lalu sebesar 2,78 persen, akibat perlambatan ekonomi yang terjadi pada tahun kemarin.

Untuk mengatasi dampak dari kondisi tersebut, Menkeu menyebut telah menjalankan berbagai upaya untuk memulihkan kembali kinerja ekonomi.  Dia menjamin perkembangan defisit APBN ke depan akan makin terkendali seiring dengan membaiknya perekonomian,

“Dan yang penting ekonomi makin bergerak, keuntungan perusahaan juga makin baik. Otomatis nanti akan diterjemahkan kepada harga saham yang lebih tinggi,” ujarnya.

Sebagai catatan, defisit APBN 2025 dikoreksi dari target awal 2,53 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 2,78 persen PDB. Revisi itu mempertimbangkan penerimaan negara yang bergerak melambat dari target yang ditetapkan.

Realisasi terakhir yang dilaporkan oleh Kementerian Keuangan, defisit APBN berada pada level 2,35 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) per 30 November 2025, dengan nilai sebesar Rp560,3 triliun.

Pendapatan negara tercatat sebesar Rp2.351,5 triliun atau setara dengan 82,1 persen dari proyeksi (outlook) APBN tahun ini sebesar Rp2.865,5 triliun.

Sedangkan belanja negara terealisasi sebesar Rp2.911,8 triliun atau setara 82,5 persen dari proyeksi Rp3.527,5 triliun.

Meski penerimaan negara diproyeksikan bakal berada di bawah target (shortfall), Menkeu Purbaya konsisten berjanji akan menjaga defisit APBN tetap di bawah ambang batas yang ditetapkan UU sebesar 3 persen.(ant/wld/iss)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Youtuber Resbob Tersangka Ujaran Kebencian, Polisi Dalami Peran Orang Terdekat
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Analis Sebut Pilkada Langsung Perlu Dievaluasi, tapi Tak Mengembalikan Pemilihan ke DPRD
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Korban Meninggal Bencana Sumatera Bertambah Jadi 1.154 Jiwa
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Harga Emas 2026 Berpotensi Tembus Rp2,69 Juta per Gram, Perak Kian Mahal
• 4 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kuasa Hukum Ungkap Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Masih Intens Berkomunikasi di Tengah Proses Cerai
• 6 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.