Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap permohonan perlindungan saksi dan korban mencapai 13 ribu selama 2025. Angka tersebut naik dari tahun sebelumnya, yang hanya mencapai 10 ribu permohonan.
"Secara umum kita mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar saat ini ada 13.027 permohonan. Kalau tahun sebelumnya kan 10.217. Itu ada peningkatan yang cukup signifikan," ujar Ketua LPSK Achmadi di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026).
Dari 13 ribu permohonan, Achmadi menyebut 8.000 permohonan telah diterima dan terlindung oleh LPSK. Angka tersebut meningkat 41 persen dari tahun sebelumnya.
"Jumlah terlindung atau layanan pada tahun (2025) LPSK mencapai 8.843 orang atau meningkat 41 persen. Ini cukup angka yang tinggi dibandingkan tahun sebelumnya," kata Achmadi.
Achmadi menyebut peningkatan tersebut disebabkan oleh adanya peningkatan layanan dari LPSK. Aplikasi yang dikembangkan LPSK yang bernama Simpusaka, disebutnya, mempermudah sistem pelaporan di LPSK.
"Ada banyak masalah dalam proses permohonan perlindungan itu karena syarat-syarat yang tidak lengkap, dokumen yang tidak lengkap, itu juga menjadi sebuah kendala untuk percepatan penelaahan dan atau layanan. Tapi bersyukur, mulai 2025 ini, kita sudah ada sebuah aplikasi Simpusaka. Simpusaka ini jadi pengajuan permohonan tadi sudah disampaikan oleh Pak Sekjen ya, itu angkanya cukup tinggi di layanan melalui Simpusaka di tahun 2025 ini," ujar Achmadi.
Meski terjadi peningkatan, Achmadi menyebut masih banyak saksi dan korban tindak pidana yang belum berani melapor ke LPSK. Ia berharap masyarakat bisa lebih berani melapor ke LPSK.
"Kalau kita bandingkan dengan jumlah tindak pidana yang terjadi di seluruh Indonesia, masih rendah. Saya yakin masih rendah. Kenapa permohonannya kan sebenarnya masih rendah kalau kita bandingkan dengan seluruh jumlah tindak pidana yang ada," ujarnya.
"Artinya apa? Kembali lagi, suara rekan-rekan semuanya dari teman-teman media sangat penting, suara masyarakat juga sangat penting untuk mendorong adanya perlindungan saksi dan korban," sambung Achmadi.
(lir/lir)


