KPK SP3 Kasus Tambang, Pakar: Lebih Baik Kejagung Ambil Alih Kasus Ini

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pakar pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebaiknya mengambil alih perkara dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, yang proses penyelidikannya sudah dihentikan (SP3) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dijelaskannya, dalam SP3 adalah dua hal, yaitu demi kepentingan umum dan demi hukum. Jika dalam kontek kepentingan umum maka SP3 dilakukan jika kekurangan bukti.

BACA JUGA: Kajari Purwakarta Pastikan Tidak Ada OTT Jaksa oleh Kejagung

Dalam kasus SP3 yang dilakukan KPK atas perkara dugaan korupsi perizinan tambang, menurut Hibnu, peristiwanya ada. Sehingga hanya persoalan bukti yang dianggap kurang.

“Dalam konteks inilah kejaksaan bisa mengambil-alih perkaranya. Tinggal di KPK kurangnya apa?. Sehingga pengambilalihan perkara ini bagus sekali, karena kerugian negaranya luar biasa,” jelas Hibnu.

Dengan demikian, lanjutnya, secara hukum tidak ada masalah jika Kejagung mengambil-alih penyelidikan kasus ini.

“Tinggal bagaimana tuntutan publik atas SP3 kasus ini, sehingga Kejagung bisa mempertimbangkan perlu tidaknya mengambil alih perkara ini,” jelas dosen pengajar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto ini.

Jika mengambil alih, kata Hibnu, Kejagung sifatnya mengembangkan lagi perkara ini. Bukan melanjutkan penyelidikan yang sudah dilakukan KPK.

Salah satu alasan KPK meng-SP3 perkara ini adalah bukti kurang. Dengan demikian Kejagung tinggal mencari saja kelengkapan bukti tindak pidananya.

Diingatkan pula, dengan sudah adanya tersangka di kasus ini, menurut Hibnu, seharusnya sudah ada sejumlah bukti permulaan.

Namun, lanjutnya, SP3 menjadi bentuk kepastian hukum, saat penegak hukum berlarut-larut dalam sebuah karena mereka kurang bukti.

“Tapi kan idealnya, jika sudah ada tersangka kan berarti bukti permulaan sudah ada. Ini menarik sebenarnya,” jelas Hibnu.

Situasi hukum di Indonesia, kata Hibnu, hukum tidak bekerja dalam ruang hampa.

“Karena itu, ini (SP3) dimungkinkan karena faktor eksternal. Mungkin karena politik hukum tingkat tinggi, karena orang tertentu. Saya kira ini KPK ada intervensi. Dimungkinkan seperti itu, tidak murni hukum, karena bicara tambang itu pasti sudah ada temuan-temuan,” papar Hibnu. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Update Liga Inggris: City Gagal Pepet Arsenal, Liverpool Dapat 1 Angka
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Diramal Bisa Rujuk Lagi dengan Ridwan Kamil, Karier Atalia Praratya Diterawang Denny Darko, Nasibnya Tak Terduga
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Janji Kawal Penanganan Pasca Bencana, Prabowo: Sumatera akan Pulih Dalam 2-3 Bulan | SAPA MALAM
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi hingga 4 Meter, Berlaku 2 5 Januari 2026
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Tarif Tol Ruas Ngawi–Kertosono Naik 4 Persen, Berlaku Mulai 5 Januari 2026 
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.