Kemenhaj Buka Pelunasan Bipih Tahap II Haji 2026

tvrinews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Lidya Thalia.S

TVRINews, Jakarta

Kementerian Haji dan Umrah RI resmi membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 Hijriah/2026 Masehi tahap kedua. Pelunasan dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari, mulai 2 hingga 9 Januari 2026.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenhaj, Nurchalis, mengatakan tahap kedua ini memberikan kesempatan bagi jemaah dengan kriteria tertentu untuk menyelesaikan pelunasan dan memastikan keberangkatan pada musim haji tahun ini.

Menurutnya, pelunasan Bipih tahap II diperuntukkan bagi lima kategori jemaah. Pertama, jemaah yang gagal melakukan pelunasan pada tahap sebelumnya. Kedua, pendamping jemaah haji lanjut usia. Ketiga, jemaah haji penyandang disabilitas beserta pendampingnya. Keempat, jemaah yang terpisah dengan mahram atau anggota keluarga. Kelima, jemaah haji pada urutan berikutnya atau jemaah cadangan.

Nurchalis mengingatkan bahwa sebelum melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, jemaah wajib memastikan telah memenuhi syarat istithaah kesehatan.

“Jemaah diimbau segera melunasi Bipih. Setelah pelunasan, jemaah dapat melanjutkan persiapan dokumen seperti paspor, pembagian kloter, dan proses pemvisaan,”ujar Nurchalis dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Januari 2026.

Untuk memudahkan akses informasi, Kemenhaj menyediakan daftar nama jemaah berhak lunas tahap II per provinsi serta status keberangkatan yang dapat diakses secara mandiri melalui laman resmi www.haji.go.id.

“Kami meminta jemaah untuk hanya mengikuti informasi dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah dan menyelesaikan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026 agar proses administrasi dan visa dapat segera diproses,” tegasnya.

Sementara itu, Kemenhaj juga memberikan relaksasi bagi jemaah dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang sebelumnya berhak melunasi pada tahap pertama. Jemaah dari wilayah tersebut tetap dapat melakukan pelunasan pada tahap kedua.

Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi jemaah yang terdampak situasi darurat, sekaligus untuk memastikan hak jemaah tetap terpenuhi agar dapat berangkat menunaikan ibadah haji.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polda Metro Jaya serahkan DIPA dan Pakta Integritas Satker Tahun 2026
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Pasien Super Flu di RI Didominasi Usia Anak, IDAI Minta Ortu Lebih Waspada
• 21 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pastikan Perjalanan KA Aman dan Lancar, Divre IV Cek Lintas Tanjungkarang–Tanjungrambang
• 21 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Perdagangan Saham Tahun 2026 Dibuka: IHSG Menguat 0,43 Persen ke 8.648
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Kewenangan Hakim Bertambah di KUHAP Baru: Beri Putusan Pemaafan Hakim
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.