Pemerintah tengah menggodok aturan baru terkait pengenaan bea keluar untuk komoditas batu bara. Wacana tarif yang disebut-sebut dapat mencapai 11% menjadi perhatian pelaku usaha di sektor energi.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengonfirmasi bahwa pemerintah sedang merampungkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi dasar hukum kebijakan tersebut.
“Jadi ini bisa berdasarkan PMK. Itu mungkin berdasarkan tren harga yang mungkin terjadi penurunan juga. Jadi dari Kementerian ESDM dan juga Kementerian Keuangan itu bagaimana penyusunan PMK-nya, Peraturan Menteri Keuangan-nya juga lagi diselesaikan,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Baca Juga: Pemerintah Godok Bea Keluar Batubara 2026, Bahlil: Negara Harus Fair!
Terkait besaran tarif yang beredar di publik, Yuliot menegaskan angka tersebut belum ditetapkan dan masih dievaluasi seiring fluktuasi harga batu bara global.
“Enggak, belum. Ya nanti bagaimana tren perkembangan harga kan. Untuk harga itu kan fluktuatif, ini yang kita lagi evaluasi,” tambahnya.
Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan adanya usulan tarif progresif yang tengah dibahas di level teknis. Dalam skema tersebut, tarif bea keluar batu bara diusulkan bertingkat mengikuti level harga komoditas.
“Kalau nggak salah sih diusulkan tergantung harga batu baranya ya, ada 5, ada 8, ada 11 tergantung level harga batu baranya. Di bawah harga tertentu 5, di atas harga tertentu 8, di atas 11. Tapi ini masih didiskusikan di level teknis,” ungkap Purbaya.
Purbaya juga menegaskan bahwa meskipun regulasi masih difinalisasi, pemerintah membuka kemungkinan pemberlakuan kebijakan secara surut.
“Loh kan bisa berlaku surut juga,” tegasnya saat ditanya mengenai rencana penerapan per 1 Januari.
Baca Juga: Purbaya Bidik Rp23 triliun dari Pungutan Bea Keluar Emas dan Batu Bara di 2026
Di balik rencana penyesuaian tarif tersebut, Purbaya menyoroti persoalan fiskal yang dinilai timpang. Ia mengungkapkan adanya kondisi di mana negara justru mencatatkan penerimaan bersih negatif dari sektor batu bara akibat tingginya klaim restitusi pajak oleh perusahaan-perusahaan besar.
“Kalau saya lihat net-nya, dia bayar pajak bayar ini bayar PPh bayar itu bayar itu royalti segala macam, tapi ditarik di restitusi, saya dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang sudah pada kaya itu, menurut Anda wajar nggak?” kata Purbaya.
Menurutnya, kebijakan bea keluar menjadi salah satu instrumen untuk mengoreksi dampak perubahan regulasi pasca-Undang-Undang Cipta Kerja yang memicu lonjakan restitusi. Pemerintah berupaya menyeimbangkan kembali hak negara tanpa mengganggu keberlanjutan industri.
“Tujuan kami bukan mematikan industri batu bara, tapi mengoptimalkan pelaksanaan hak-hak mereka sehingga negara dan mereka pun diuntungkan juga,” tutup Purbaya.




