BNPB: Ada Warga di Sumatera Lebih Pilih Bantuan Rp 600 Ribu Dibanding Huntara

kumparan.com
10 jam lalu
Cover Berita

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan bahwa tidak semua warga terdampak banjir dan longsor di Sumatera memilih tinggal di hunian sementara (huntara). Sebagian masyarakat justru lebih memilih menerima Dana Tunggu Hunian (DTH) untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal secara mandiri.

Hingga akhir Desember 2025, BNPB mencatat sebanyak 16.264 kepala keluarga (KK) di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh memilih skema bantuan tunai tersebut. Data penerima telah diajukan oleh pemerintah daerah dan kini tengah melalui proses verifikasi lintas kementerian.

Kapusdatinkom BNPB Abdul Muhari mengatakan, pilihan tersebut merupakan keputusan warga di masing-masing kabupaten dan kota terdampak.

“Selain pendataan calon penerima hunian sementara, ada saudara-saudara kita di setiap kabupaten/kota yang memilih kemudian tidak di huntara, tetapi menerima Dana Tunggu Hunian. Ini namanya diusulkan oleh pemerintah daerah melalui Surat Keputusan,” ujar Muhari di Posko Nasional Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12).

Ia menjelaskan, seluruh penerima DTH telah terdata berdasarkan nama dan alamat. Proses validasi dilakukan dengan mencocokkan data kependudukan di Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menunjukkan dokumen kependudukan secara manual.

"Saat ini yang sudah kita terima itu sudah 16.264 KK nama yang sudah by name, by address. Jadi bupati, wali kota menyampaikan ini adalah data yang kemudian kita validasi, kita verifikasi dengan data Dukcapil yang ada di Kemendagri," tambahnya.

Adapun Dana Tunggu Hunian yang diberikan sebesar Rp 600.000 per KK per bulan dan akan disalurkan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang ditunjuk di masing-masing wilayah. Di Sumatera Barat, penyaluran dilakukan melalui BRI, BNI, dan Mandiri, sementara di Sumatera Utara melalui Mandiri dan BNI, serta di Aceh melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Pencairan bantuan ini akan dilakukan dengan sistem jemput bola. Masyarakat tidak perlu mengantre di bank, karena petugas bank akan turun langsung ke kecamatan bersama aparat setempat,” kata Muhari.

Ia menambahkan, rekening penerima bantuan telah dibukakan dan proses pencairan akan dilakukan secara bertahap. Bantuan ini ditujukan bagi warga yang memilih tinggal bersama keluarga, mengontrak, atau tidak menempati hunian sementara yang disediakan pemerintah.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kronologi Pelaku Tabrak Lari Maut di Tambora Tertemper Kereta saat Kabur
• 16 jam lalukompas.com
thumb
KPPU "Panen" Denda Rp698,5 Miliar di 2025, Didominasi Kasus Google & Truk Sany
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Andhara Early Umumkan Bercerai dengan Bugi Ramadhana Setelah 14 Tahun Menikah
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Ketika Kata "Sayang" Sulit Terucap pada Orang Tua
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini
• 16 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.