73 KK Penghuni Lahan TPU Kebon Nanas Jaktim Siap Direlokasi ke Rusun

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Kusmanto, menyampaikan 73 kepala keluarga (KK) bersedia direlokasi ke rumah susun (rusun) dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur. Mereka akan direlokasi pada pertengahan bulan ini.

"Sebanyak 73 KK telah menyatakan kesediaan untuk direlokasi ke rusun yang disediakan pemerintah," kata Kusmanto di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, dilansir Antara, Jumat (2/1/2026).

Baca juga: Pramono Resmikan Jalan di Karet Tengsin: 30 Tahun Tak Pernah Diapa-apain

Upaya ini sejalan dengan Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengembalian Fungsi dan Pematangan Lahan TPU. Dari total 103 KK yang menempati lahan TPU tersebut, sebanyak 73 KK telah menyatakan kesediaannya untk direlokasi.

Mereka juga telah menandatangani pernyataan kesediaan membongkar sendiri bangunan tempat tinggalnya. Sementara itu, 30 KK lainnya memilih melakukan perpindahan secara mandiri ke lokasi yang mereka tentukan sendiri.

"Direncanakan pada tanggal 12 Januari 2026 akan dilakukan pelepasan dan penyerahan kunci secara simbolis kepada para warga terelokasi yang akan menempati rumah susun yang disediakan," jelas Kusmanto.

Mereka yang bersedia direlokasi sudah melakukan survei mandiri ke sejumlah rusun yang diminati. Beberapa lokasi yang dipilih antara lain Rusun Pulo Gebang, Cipinang Muara, Cipinang Besar Selatan, Cipinang Besar Utara, Jatinegara Kaum, Pondok Bambu, dan Pulo Jahe.

Selain direlokasi, Pemkot Jaktim juga mengupayakan sinkronisasi pemindahan administrasi kependudukan, sekaligus menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak dengan menyediakan kuota di sekolah-sekolah terdekat dari rusun tujuan. Mereka juga mendapatkan pendampingan sosial.

Baca juga: Penertiban Bangli di TPU Rawa Bunga, Bengkel-Kandang Unggas Dibongkar

Selain itu, enam pasangan yang sebelumnya menikah secara siri akan mengikuti sidang isbat agar memperoleh legalitas hukum. Sebagai bentuk dukungan pada masa transisi, berbagai pihak dilibatkan dalam kolaborasi bantuan, seperti Baznas (Bazis), PMI, serta sejumlah Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).

"Bantuan yang disalurkan untuk 73 KK tersebut meliputi uang tunai, paket sembako, natura, hingga perlengkapan tidur," ucap Kusmanto.

Diharapkan proses pengembalian fungsi lahan TPU Kebon Nanas dapat berjalan tertib, humanis, dan tetap mengedepankan kesejahteraan warga terdampak.




(dek/lir)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Air Terkontaminasi di Kota Terbersih di India Tewaskan 9 Orang
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Viral Warganet Culture Shock Lihat Acara Pernikahan di Demak Tamu Kasih Uang Langsung ke Pengantin
• 14 jam laluparagram.id
thumb
Mobil Mazda Tertemper Kereta Usai Tabrak Pejalan Kaki dan Pemotor hingga Tewas
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Pria Diduga Pelaku Curanmor Dihajar Massa di Kapasmadya Baru Surabaya
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
4 Kalimat yang Tidak Diucap Orang Tua dengan EQ Tinggi pada Anak-anaknya
• 12 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.