Depok, ERANASIONAL.COM — Komisi B DPRD Kota Depok memaparkan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2026 dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang pertama Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kota Depok, Jumat (2/1/2026).
Penyampaian rencana kerja tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Depok, Deny Kartika. Pemaparan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD, khususnya di bidang legislasi, penganggaran, dan pengawasan pada sektor perekonomian serta keuangan daerah.
Deny menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, Komisi B memiliki tugas dan ruang lingkup kerja yang berkaitan dengan perekonomian dan pengelolaan keuangan daerah.
Pada masa sidang pertama Tahun Sidang 2026, Komisi B merencanakan berbagai agenda strategis, mulai dari rapat konsultatif, rapat kerja bersama perangkat daerah, hingga kajian dan kunjungan kerja ke daerah lain.
“Rencana kerja ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan tugas Komisi B, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi di bidang perekonomian serta keuangan daerah,” ujar Deny dalam rapat paripurna.
Sejumlah agenda utama telah disiapkan, di antaranya rapat kerja internal untuk mengevaluasi program dan kegiatan Komisi B, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di sektor perekonomian. Fokus pengawasan mencakup pengelolaan pajak daerah, retribusi daerah, dan aset milik pemerintah daerah.
Selain itu, Komisi B akan menggelar rapat kerja dengan perangkat daerah terkait upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Tinjauan lapangan juga akan dilakukan guna mengoptimalkan potensi pajak, retribusi, dan pemanfaatan aset daerah. Komisi B turut merencanakan rapat dengar pendapat umum dengan para wajib pajak dan wajib retribusi.
Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan daerah, Komisi B juga akan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah yang dinilai berhasil meningkatkan pendapatan daerah serta memiliki pengelolaan aset yang efektif dan transparan.
Dari seluruh rangkaian kegiatan tersebut, Komisi B akan merumuskan rekomendasi kebijakan, termasuk pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Komisi B. Kajian terhadap regulasi di bidang pajak dan retribusi daerah, termasuk sistem pendataan dan penarikan potensi secara daring, juga menjadi bagian dari rencana kerja.
Penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat turut menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan program kerja tersebut.
Melalui rencana kerja ini, Komisi B DPRD Kota Depok berharap dapat berkontribusi secara maksimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
“Semoga rencana kerja yang telah disusun dapat memberikan manfaat nyata bagi terwujudnya Kota Depok yang semakin maju,” tutup Deny.




