Jakarta (ANTARA) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigadir Jenderal Polisi (Purn.) Achmadi mengatakan perlindungan saksi dan korban mengalami perubahan yang fundamental dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
Selain itu, Achmadi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta, Jumat, mengatakan pengaturan tentang hak-hak saksi dan korban juga diatur secara lebih rinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) teranyar.
"Begitu fundamental, perubahan yang sangat signifikan ke depan dalam rangka pemberian perlindungan saksi dan korban seiring diaturnya di KUHP atau di hukum acara itu sendiri," kata Achmadi.
Ia menjelaskan KUHP baru yang resmi berlaku mulai Jumat ini mengatur norma yang relevan dengan tugas-tugas LPSK, salah satunya pengaturan tentang ganti kerugian atau restitusi.
"Beberapa norma terkait ganti kerugian tadi ini kaitannya dengan restitusi, termasuk hak-hak saksi dan korban yang juga sudah diatur di dalam KUHAP," ucapnya.
Di samping itu, KUHP nasional pengganti peninggalan zaman Belanda itu juga disebut mengatur tentang ketentuan sanksi pidana, terutama berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban.
"Jadi, yang dulu ada perlindungan saksi dan korban di-adoubt (diadopsi) pada KUHP baru, tentu ini menjadi hal yang sangat penting," ucapnya.
Baca juga: Komisi III DPR minta calon anggota LPSK bersiap dengan UU KUHP baru
Pada kesempatan sama, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menambahkan KUHP dan KUHAP semakin mempertegas penanganan tindak pidana penyiksaan yang sebelumnya belum diatur pada kitab yang lama.
"Dalam konteks perlindungan dari sisi tindak pidana penyiksaan itu sudah kami lakukan sebelumnya, tetapi dengan adanya pasal yang tersendiri mengatur tentang penyiksaan itu akan memperkuat dalam penegakan hukumnya," ucapnya.
Kendati demikian, LPSK mencatat adanya sejumlah tantangan dalam kerja lembaga ke depan, khususnya terkait tindak pidana narkotika.
Dia menjelaskan dalam KUHP baru, suatu perbuatan dikategorikan sebagai tindak pidana narkotika jika terbukti ada kegiatan distribusi dan produksi. Sedangkan dalam Undang-Undang Narkotika, perbuatan menguasai, menerima, dan menawarkan sudah termasuk kategori tindak pidana.
"Ini menjadi catatan juga dan setidaknya ini menjadi tantangan dalam memberikan perlindungan hak-hak dari saksi pelaku yang sebenarnya juga cukup banyak dari kasus narkotika dan psikotropika," tutur Suparyati.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan perlindungan saksi dan korban saat ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses sistem peradilan pidana terpadu sebab KUHP dan KUHAP mengatur secara jelas perlindungan saksi dan korban.
"Selama ini kita ini seperti di luar proses peradilan," katanya.
Sri menambahkan, "Harapannya memang (dengan KUHP dan KUHAP baru) kita bisa memperkuat posisi dengan aparat penegak hukum karena bagaimanapun, peran LPSK sangat kuat di dalam penegakan hukum itu sendiri dan dalam proses pidana terpadu."
Baca juga: LPSK buat kesepakatan dengan Polri-Kejagung guna penuhi hak restitusi
Baca juga: LPSK usul RUU KUHAP atur pembayaran restitusi korban lewat dana abadi
Selain itu, Achmadi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta, Jumat, mengatakan pengaturan tentang hak-hak saksi dan korban juga diatur secara lebih rinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) teranyar.
"Begitu fundamental, perubahan yang sangat signifikan ke depan dalam rangka pemberian perlindungan saksi dan korban seiring diaturnya di KUHP atau di hukum acara itu sendiri," kata Achmadi.
Ia menjelaskan KUHP baru yang resmi berlaku mulai Jumat ini mengatur norma yang relevan dengan tugas-tugas LPSK, salah satunya pengaturan tentang ganti kerugian atau restitusi.
"Beberapa norma terkait ganti kerugian tadi ini kaitannya dengan restitusi, termasuk hak-hak saksi dan korban yang juga sudah diatur di dalam KUHAP," ucapnya.
Di samping itu, KUHP nasional pengganti peninggalan zaman Belanda itu juga disebut mengatur tentang ketentuan sanksi pidana, terutama berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban.
"Jadi, yang dulu ada perlindungan saksi dan korban di-adoubt (diadopsi) pada KUHP baru, tentu ini menjadi hal yang sangat penting," ucapnya.
Baca juga: Komisi III DPR minta calon anggota LPSK bersiap dengan UU KUHP baru
Pada kesempatan sama, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menambahkan KUHP dan KUHAP semakin mempertegas penanganan tindak pidana penyiksaan yang sebelumnya belum diatur pada kitab yang lama.
"Dalam konteks perlindungan dari sisi tindak pidana penyiksaan itu sudah kami lakukan sebelumnya, tetapi dengan adanya pasal yang tersendiri mengatur tentang penyiksaan itu akan memperkuat dalam penegakan hukumnya," ucapnya.
Kendati demikian, LPSK mencatat adanya sejumlah tantangan dalam kerja lembaga ke depan, khususnya terkait tindak pidana narkotika.
Dia menjelaskan dalam KUHP baru, suatu perbuatan dikategorikan sebagai tindak pidana narkotika jika terbukti ada kegiatan distribusi dan produksi. Sedangkan dalam Undang-Undang Narkotika, perbuatan menguasai, menerima, dan menawarkan sudah termasuk kategori tindak pidana.
"Ini menjadi catatan juga dan setidaknya ini menjadi tantangan dalam memberikan perlindungan hak-hak dari saksi pelaku yang sebenarnya juga cukup banyak dari kasus narkotika dan psikotropika," tutur Suparyati.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan perlindungan saksi dan korban saat ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses sistem peradilan pidana terpadu sebab KUHP dan KUHAP mengatur secara jelas perlindungan saksi dan korban.
"Selama ini kita ini seperti di luar proses peradilan," katanya.
Sri menambahkan, "Harapannya memang (dengan KUHP dan KUHAP baru) kita bisa memperkuat posisi dengan aparat penegak hukum karena bagaimanapun, peran LPSK sangat kuat di dalam penegakan hukum itu sendiri dan dalam proses pidana terpadu."
Baca juga: LPSK buat kesepakatan dengan Polri-Kejagung guna penuhi hak restitusi
Baca juga: LPSK usul RUU KUHAP atur pembayaran restitusi korban lewat dana abadi




