Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan judi online jaringan internasional. Penelusuran dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 20 tersangka di sejumlah wilayah sepanjang Agustus hingga Desember 2025.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri memberantas judi online sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Advertisement
“Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Dari hasil penyelidikan sementara, sindikat tersebut diketahui mengoperasikan sejumlah situs judi online selama kurang lebih satu tahun terakhir. Omzet yang dihasilkan diduga mencapai ratusan miliar rupiah.
"Omzet sindikat judi online jaringan internasional ini kami duga mencapai ratusan miliar rupiah," kata Wira Satya.
Bareskrim kini berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana para tersangka, termasuk tujuan dan pihak-pihak yang menerima aliran uang tersebut. Fokus penyidikan diperluas hingga dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Tentunya kami berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengetahui sejauh mana aliran dananya, dan ke mana saja," ucap dua
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” sambung dia.
Selain itu, penyidik juga melibatkan Pusat Laboratorium Forensik Polri (Puslabfor) untuk memeriksa barang bukti digital, memintai keterangan ahli forensik dan ahli ITE, serta berkoordinasi dengan perbankan terkait ratusan rekening yang digunakan sindikat judi online tersebut. Kementerian Komunikasi dan Digital serta kejaksaan juga dilibatkan dalam penanganan perkara.



