Dosen Menggugat, Profesi Dipertanyakan

kumparan.com
11 jam lalu
Cover Berita

Ada sesuatu yang janggal ketika seorang dosen, profesi yang secara simbolik selalu diposisikan sebagai penjaga nalar, penghasil pengetahuan, dan pilar peradaban, harus menempuh jalur gugatan hukum hanya untuk menegaskan satu hal mendasar, yaitu kelayakan hidup. Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bukan semata persoalan upah, melainkan cerminan krisis makna profesi dosen dalam wacana pendidikan nasional.

Dalam Pasal 51 dan Pasal 52 Undang-Undang Guru dan Dosen ditegaskan bahwa dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial. Secara normatif, rumusan ini tampak progresif dan berpihak. Namun, persoalan utama terletak pada frasa “di atas kebutuhan hidup minimum” yang tidak disertai indikator operasional yang jelas dan tidak dilengkapi mekanisme pengawasan yang tegas. Ketidakjelasan ini membuka ruang tafsir yang sangat luas, dan dalam praktiknya sering kali merugikan dosen, terutama mereka yang bekerja di perguruan tinggi swasta.

Dari perspektif ilmu komunikasi, situasi ini menunjukkan adanya jarak yang signifikan antara wacana normatif negara dan realitas material profesi. Negara memproduksi narasi bahwa dosen adalah profesi terhormat dan sejahtera, sementara dalam pengalaman sehari-hari banyak dosen menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Regional, menghadapi beban tridarma yang berat, serta tetap dituntut memenuhi standar kinerja akademik yang tinggi. Ketika wacana kebijakan tidak selaras dengan realitas sosial, yang muncul adalah krisis legitimasi terhadap sistem pendidikan itu sendiri.

Peran media dan diskursus publik turut memperkuat problem ini. Dosen kerap direpresentasikan sebagai figur idealis, pekerja pengabdian, atau pelaku “panggilan jiwa”. Representasi semacam ini memang bernilai moral, tetapi berisiko menormalkan kerentanan ekonomi. Dengan membingkai dosen sebagai simbol pengabdian, pembicaraan mengenai hak ekonomi, relasi kerja yang adil, dan perlindungan profesional menjadi terpinggirkan. Dalam kajian komunikasi kritis, kondisi ini dapat dipahami sebagai romantisasi simbolik yang menutup persoalan struktural.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi menjadi titik balik penting karena menggeser posisi dosen dari subjek moral menjadi subjek hukum. Dosen tidak lagi sekadar diposisikan sebagai pendidik yang harus berkorban, melainkan sebagai warga negara yang menuntut kepastian hak konstitusional. Langkah ini sekaligus membuka kontradiksi dalam wacana pendidikan nasional, di mana pendidikan selalu disebut sebagai investasi masa depan bangsa, tetapi aktor utamanya justru diperlakukan sebagai beban biaya.

Dalam perspektif ekonomi politik komunikasi, bahasa kebijakan yang digunakan dalam undang-undang berfungsi menciptakan kesan keberpihakan tanpa jaminan implementasi. Istilah normatif seperti “kesejahteraan” dan “penghasilan layak” bekerja sebagai retorika legitimasi, bukan sebagai instrumen keadilan yang konkret. Akibatnya, dosen dipaksa membuktikan hak hidup layaknya melalui jalur hukum, sesuatu yang seharusnya tidak terjadi dalam sistem pendidikan yang sehat.

Pada akhirnya, gugatan ini bukan sekadar soal putusan Mahkamah Konstitusi. Ia merupakan momen reflektif bagi bangsa ini untuk meninjau kembali bagaimana profesi dosen dimaknai. Apakah dosen diposisikan sebagai aset intelektual yang harus dijaga keberlanjutannya, atau hanya sebagai simbol retoris dalam pidato tentang kemajuan pendidikan. Selama pertanyaan ini belum dijawab secara konsisten dalam kebijakan dan praktik, krisis makna profesi dosen akan terus berulang.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Terjebak di Tengah: Kuliah, Kerja, dan Realitas Keluarga
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
• 15 jam lalusuara.com
thumb
Kapolda Jabar: Geng Motor di Bandung Sulit Dibasmi karena Dipicu Masalah Ekonomi
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kejati Jatim Tegaskan Jaksa Madiun Tak Terbukti Pemerasan
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
Perilaku Selingkuh Tak Bisa Diubah, Ini Alasannya
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.